medcom.id, Jakarta: Sidang gugatan PSSI terhadap SK pembekuan Kemenpora di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan PSSI sebagai pihak penggugat, Selasa 14 Juli.
Atas hasil tersebut, Faisal Abdullah selaku perwakilan dari Kemenpora yang hadir di persidangan mengatakan pemerintah akan melakukan banding dalam waktu 14 hari ke depan. (Baca juga: PTUN Putuskan SK Pembekuan PSSI Tidak Sah)
"Seperti sudah kita dengar bersama apa yang menjadi ketentuan dan pertimbangan hakim semua bahwa telah diputuskan gugatan dari PSSI diterima. Karena itu kami menyatakan banding dan menggunakan waktu 14 hari ini untuk mengajukan banding kembali," ujar Faisal usai persidangan.
"Ini kan belum inkrah, masih banding. Tapi kami sudah bicara dengan bapak Menteri dan memang kami akan banding," lanjut Faisal.
"Ini kan yang terganggu karena ada persoalan waktu di ISL kemarin. Awalnya Arema dan Persebaya yang menurut verifikasi BOPI bahwa keduanya masih bersengketa. Legalitas dan pengelolaannya juga ada masalah, kami (pemerintah) kan tidak bisa langsung mengurus PT dari klub-klub tersebut, makanya meminta PSSI untuk menertibkan dua klub tersebut," papar Faisal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ASM)