medcom.id, Jakarta: Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) sama-sama merasa yakin akan memenangkan gugatan pada putusan akhir terkait keberlakuan SK Menpora nomor 01307 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.
"Prosesnya memang masih panjang. Proses peradilan masih berjalan. Putusan final ditetapkan berikutnya," ujar Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Gatot S Dewa Broto di kantor Kemenpora, Jakarta, Senin 25 Mei.
Menurut Gatot, kesempatan untuk membuktikan SK Menpora nomor 01307 tetap sah di meja hijau masih ada. "Saya pernah merasakan pengalaman kalah di putusan sela. Tapi bisa diambil kembali di putusan akhir. Tapi saya tidak ingin berandai-andai," kata Gatot.
Pada persidangan selanjutnya yang akan digelar 8 Juni 2015, pihak Kemenpora akan mengajukan bukti-bukti serta membacakan duplik (jawaban kedua atas pernyataan PSSI). Namun demikian, pihak PSSI juga merasa yakin putusan akhir akan kembali dimenangkan.
"Berdasarkan sidang (partai) Golkar, PPP, menang di putusan sela berarti menang juga di putusan akhir," kata Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan.
"Kami optimistis. Harus optimistis bisa menang di putusan akhir," ujar dia.
Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan PSSI untuk meminta penundaan keberlakuan SK Menpora terkait pembekuan PSSI. Majelis hakim berpendapat keadaan mendesak seperti ancaman sanksi FIFA pada 29 Mei menjadi salah satu faktor yang membuat keberlakuan SK Menpora harus ditunda. Selain itu, majelis hakim juga memilai SK tersebut bisa mengganggu finansial pemain, pelatih, dan wasit. (ANT)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(HIL)