\ 18 Mei, Kemenpora Bakal Jawab Gugatan PSSI
Aristo Pangaribuan, Direktur Hukum PSSI saat memberikan keterangan kepada para pewarta di PTUN Jakarta Timur terkait gugatan PSSI terhadap Kemenpora (Foto: MTVN/Alfa Mandalika)
Aristo Pangaribuan, Direktur Hukum PSSI saat memberikan keterangan kepada para pewarta di PTUN Jakarta Timur terkait gugatan PSSI terhadap Kemenpora (Foto: MTVN/Alfa Mandalika)

Kisruh Kemenpora vs PSSI

18 Mei, Kemenpora Bakal Jawab Gugatan PSSI

Bola pssi dibekukan
Alfa Mandalika • 07 Mei 2015 14:17
medcom.id, Jakarta: Pihak Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) sudah mengajukan bukti permulaan kepada majelis hakim di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Sebanyak 22 bukti sudah disampaikan kepada majelis hakim.
 
Meski begitu, pihak kuasa hukum Kemenpora yang hadir belum menjawab gugatan dari PSSI. Dan baru pada tanggal 18 Mei, Kemenpora akan menjawab gugatan dari PSSI.
 
"Hari ini sidang tertutup terakhir karena bukti sudah disampaikan dan semua sudah sempurna, hari ini PSSI memberikan 22 bukti untuk menggambarkan bagaimana gentingnya situasi pesepakbolaan nasional," ungkap Aristo Pangaribuan Direktur Hukum PSSI kepada para pewarta di PTUN Jakarta Timur, Kamis (7/5/2015).
  "Kami sudah melakukan itikad baik dan mau berjuang dengan waktu yang singkat. Hari ini kami sudah sampaikan 22 bukti dan nantinya sidang akan terbuka dengan agenda pembacaan gugatan dan jawaban dari Kemenpora dan dari Kemenpora juga akan mengajukan bukti permulaan dan mereka membutuhkan waktu sampai 18 Mei," sambungnya.
 
Aristo juga menyayangkan sikap Kemenpora yang mengulur waktu. Ia khawatir, jika SK Menpora soal pembekuan PSSI tidak dicabut, maka sanksi FIFA akan dijatuhkan kepada Indonesia.
 
"Ini yang kami sesalkan, surat FIFA sudah datang dan bila sampai tanggal 29 masalah belum bisa diselesaikan, maka FIFA akan menjatuhi sanksi kepada Indonesia. Jika diberi sanksi, SEA Games terancam dan Persipura dan Persib yang berlaga di AFC juga terancam," tegas Aristo.
 
"Kami sayangkan mereka (Kemenpora) kasih SP (Surat Peringatan) ke kami bisa satu kali 24 jam, yang begini untuk kepentingan yg lebih luas harus diundur sampai 18 Mei," urainya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ACF)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif