medcom.id, Bandung: Persib berhasil memastikan diri lolos ke babak semifinal Piala Bhayangkara. Hal itu terjadi setelah di pertandingan ketiga mereka mengalahkan PS TNI dengan skor 2-0.
Kedua tim memeragakan permainan menyerang pada babak pertama ini. PS TNI di luar dugaan mampu menekan pertahanan Persib yang pada pertandingan ini didukung oleh Bobotoh.
PS TNI banyak menghasilkan peluang pada 30 menit pertama, tetapi sayang tidak ada yang menjadi gol. Di sisi Persib, ada dua peluang emas dari kaki Juan Belencoso pada menit ke-33 dan ke-35, tapi striker asal Spanyol itu juga tak bisa memanfaatkan dengan baik.
PS TNI benar-benar tampil luar biasa pada babak pertama ini. Bahkan, Manahati Lestusen dkk bisa membuat pertahanan Persib kocar-kacir pada lima menit terakhir dengan permainan ngotot.
Namun, Dewi Fortuna lebih berpihak kepada Maung Bandung. Pada menit ke-46 mereka berhasil mencetak gol hasil kreasi Samsul Arif melalui tendangan bebas.
Tendangannya dari sisi kanan pertahanan PS TNI yang melambung indah tak mampu ditepis oleh Dhika Bhayangkara. Skor 1-0 untuk keunggulan Persib bertahan sampai babak pertama usai.
Pada babak kedua, Persib langsung menggebrak. Hasilnya, pertandingan belum genap satu menit, Maung Bandung sukses menambah keunggulan. Adalah Atep yang mempu mencetak gol fantastis lewat tendangan kencang dari luar kotak penalti.
Pertandingan relatif berimbang pada babak kedua. Bahkan, anak-anak TNI memiliki beberapa peluang bagus untuk menjadi gol, sayang tak ada yang bisa menembus gawang I Made Wirawan. Skor 2-0 bertahan sampai pertandingan usai.
Dengan kemenangan ini, Persib mengamankan satu tiket ke semifinal bersama Sriwijaya meski masih menyisakan satu pertandingan lagi. Sementara, PS TNI dipastikan terdepak dari ajang Piala Bhayangkara.
Susunan pemain kedua tim:
Persib: I Made Wirawan, Agung, Purwaka, Rudolf Yanto Basna, Tony, Hariono, Taufiq, Atep, Kim Kurniawan, Samsul Arif, Belencoso.
PS TNI: Dhika, Syaiful, Wanda, Hardiantono, Wiganda, Legimin, Manahati, Wawan, Dimas, Guntur, Tambun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(KRS)