\ Kata Pihak Kemenpora ketika Ketum PSSI Tersandung Kasus Korupsi
Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Matalitti. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Matalitti. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Kata Pihak Kemenpora ketika Ketum PSSI Tersandung Kasus Korupsi

Bola kisruh pssi
Kautsar Halim • 17 Maret 2016 00:25
medcom.id, Jakarta: Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyatakan tidak ada intervensi pemerintah terkait penetapan Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti, sebagai tersangka dugaan korupsi. Itu diutarakan Gatot S Dewa Broto selaku Kepala Komunikasi Publik Kemenpora.
 
"Kami justru baru tahu dari media sore tadi. Kami yakin Pak La Nyalla akan mematuhi proses hukum sesuai hak dan kewajibannya. Yang jelas tidak ada intervensi apapun dari pemerintah," ujar Gatot di Jakarta, Rabu (16/3/2016).
 
Lebih lanjut Gatot menjelaskan, publik juga bakal menghargai azas praduga tidak bersalah karena proses hukum masih panjang. Akan tetapi, ia berharap La Nyalla bisa memperhatikan statuta PSSI yang sangat dijunjung tinggi. Insiden yang menimpa mantan Presiden FIFA, Sepp Blater, disebutkan Gatot merupakan contoh nyata.
  "Karena sangat jelas disebut pada pasal 34 ayat 4 bahwa anggota Exco harus tidak pernah dinyatakan bersalah. Siapapun mungkin masih bisa memperdebatkan konteks tidak pernah dinyatakan bersalah karena dia masih tersangka belum terdakwa," tutup mantan Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora itu.
 
Kejati Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dengan surat penetapan bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016. Pria yang juga merupakan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur itu diduga melakukan korupsi dana hibah sebesar Rp5 miliar. (ant)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KAU)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif