medcom.id, Jakarta: Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid geram dengan kelakuan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang melakukan pemotongan gaji di luar ketentuan struktur biaya penempatan.
Terhadap mereka, Nusron memberikan peringatan untuk segera menghentikan praktik itu dan mengembalikan kelebihan biaya itu ke TKI yang telah dirugikan akibat pemotongan gaji yang melebihi ketentuan tersebut.
berikut petikan wawancara medcom.id dengan Nusron Wahid, Selasa (29/9/2015)
Apa yang menyebabkan TKI di Singapura gajinya dipangkas?
Ini ada overcharging yang seharusnya tidak perlu. karena yang diperbolehkan pemerintah TKI hanya dibebani sesuai yang ditentukan dalam bentuk cost structure. Sifatnya itu ongkos maksimum. Itu mengakomodasi biaya seperti paspor, tiket, pelatihan, dan macam-macam yang sebetulnya kalau mau diaudit itu sebenarnya sudah longgar. Nah, dalam perjalan mereka (TKI) ketambahan tiga komponen biaya lagi.
Apa saja biaya tambahan itu?
Pertama, beban yang ditentukan pemerintah dalam struktur biaya senilai Rp13 juta.
Kedua, biaya calo. Dalam strutur biaya yang diputuskan pemerintah kan sudah ada namanya fee untuk PT yang merekrut atau yang memberangkatkan, besarannya satu kali gaji. Kan mereka ini yang bertugas mencari orang, itu ada ongkos. tapi dalam praktiknya, mereka tidak mau mencari orang, yang mencari orang itu ada lagi. Mereka pakai calo. ketika memakai calo, kan seharusnya itu dibayar dengan ongkos yang sudah diberikan ke PT, ternyata ini dibebankan ke TKI. Besarannya antara Rp10 juta hingga Rp12 juta.
Ketiga, biaya agensi dari Singapura. Biaya ini biasanya dibebankan ke majikan, tapi ternyata ini tidak begitu. malah dibebankan ke TKI lagi. Nilainya Rp10 juta.
Ketiga beban tambahan ini saja nilainya sudah Rp35 juta. Padahal gaji TKI ini hanya Rp5 juta per bulan.
Kenapa TKI tetap mau berangkat ke Singapura dengan beban sebesar itu?
Biaya-biaya ini tidak pernah transparan disampaikan kepada TKI sebelum berangkat. TKI baru mengetahui ada biaya sebesar ini setelah mereka tiba di singapura. Jadi, TKI merasa dirinya dijebak.
Oleh PJTKI (PPTKIS) semua beban TKI ini kemudian dikonversi dalam bentuk utang. Jadi TKI kena beban lagi berupa bunga utang. Rp35 juta dianggap utang dan TKI diminta membayarnya di awal penempatan. Sudah utang, masih kena bunga lagi.
Bisa diperjelas?
Utang ini diberikan lewat koperasi-koperasi, bunganya 31 persen flat dengan jangka waktu delapan bulan harus dilunasi. Sehingga mereka (TKI) terbebani cicilan dalam delapan bulan sebesar 450 dolar, sehingga mereka dalam periode itu mereka hanya menerima gaji sebesar 50 dolar singapura. Ini pemerasan, betul-betul tidak manusiawi.
Apa langkah BNP2TKI untuk mengatasi masalah ini?
Kamis besok (1 oktober 2015) para agensi nakal ini akan saya kumpulkan di kantor Apjati, mau saya ajak bicara. Saya akan tekankan bahwa kalau mau cari untung silakan saja, tapi ya juga jangan sampai merugikan pihak lain.
Pokoknya kamis besok itu mau saya carikan solusi. Kalau ada yang tidak mau ikut dalam solusi ini akan saya bekukan.
Ini sudah keterlaluan dan mereka berjamaah. semua yang di sana melakukan ini. ini harus ditata.
Apa solusi yang akan ditawarkan?
Klausul dalam Kepmen ketenagakerjaan Nomor 588 Tahun 2012 diusulkan untuk diubah. sekarang kita hitung derajat kesejahteraan berapa. Kita tak peduli apakah mau pakai calo atau ini itu. Bagi saya, yang penting TKI tidak ada potongan biaya dan mereka bisa mendapatkan gaji minimum sebesar 500 dolar singapura per bulan. akan kita buat seperti itu, take it or leave it.
Apakah tidak sebaiknya agensi-agensi nakal itu dibekukan?
Masalahnya, yang bisa mencabut izin mereka bukan saya. Saya di sini hanya mengusulkan.
Jadi ini upaya BNP2TKI untuk memperbaiki nasib TKI?
Memperbaiki nasib tki itu caranya dua. Pertama, meningkatkan pendapatannya. Kedua, mengurangi bebannya. Kami melakukan ini dalam rangka ingin mengurangi beban dan meningkatkan pendapatan mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News