Para TKI tersebut bekerja di Truba, Arabia, perusahaan instalasi peralatan elektro-mekanik pembangkit listrik di perbatasan utara Arab Saudi. Perwakilan TKI, Widodo, mengaku mereka cukup lama bekerja di perusahaan tersebut dengan masa kerja berkisar 5 hingga 25 tahun.
Belakangan ini, mereka mengalami berbagai permasalahan. Antara lain, gaji yang tidak dibayar hingga 13 bulan, dan izin tinggal (iqamah) yang tidak diperpanjang.
Mereka meminta bantuan KJRI Jeddah untuk memediasi dengan perusahaan. Ia ingin perusahaan memenuhi hak mereka dan dipulangkan ke Tanah Air.
"Kami mohon bantuan dari pemerintah untuk bisa memediasi agar hak-hak kami terpenuhi dan dipulangkan ke Indonesia. Kasihan keluarga kami," kata Widodo.
Menurut keterangan tertulis dari KJRI Jeddah kepada Medcom.id, Kamis 31 Oktober 2019, tim pelayanan dan perlindungan WNI KJRI segera mendatangi Distrik Al Muwaileh di Tabuk untuk menindaklanjuti aduan tersebut.
KJRI Jeddah berkomitmen akan membantu agar permasalahan tersebut diselesaikan dengan baik. Perusahaan akan didesak melunasi hak 67 TKI
KJRI juga telah memanggil perwakilan perusahaan Truba Arabia ke untuk meminta penjelasan terkait pengaduan ini. Menurut Truba Arabia, perusahaannya tengah mengalami masalah likuiditas akibat piutang proyek yang belum dibayarkan.
Namun, pihaknya berkomitmen mencarikan jalan keluar bagi para pekerja Indonesia. Perusahaan juga menjelaskan bahwa tidak hanya gaji pekerja asal Indonesia saja yang belum dibayarkan tetapi juga pekerja asal negara lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News