Akun facebook atas nama Suzana J Dogdo membagikan narasi ini pada 16 Agustus 2020. Dlaam ungggahannya ia memberikan narasi.
"SERTIFIKASI HALAL DARI BPJPH , BUKAN LPPOM MUI LAGI ????????
Pak Erick Thohir , ingat , Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19 itu dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama RI , bukan dari MUI lagi .
Tdk heran kenapa MUI nyinyir nyerang melulu
Modddyyaaarrrr ....
Hbs tertutup pundi pundi kalian"
Narasi ini diunggah dan bagikan ulang oleh akun facebook bernama Faried Wijaya di hari yang sama. Dalam unggahannya ia memberikan kutipan narasi.
"maaf ya MUI . kamu udah nggak dapat jatah HALAL lagi. mencegah para ustad radikal saja kau pura-pura buta.????????????????"
![[Cek Fakta] MUI Tak Lagi Dilibatkan untuk Sertifikasi Produk Halal? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/haLAL.jpg)
Penelusuran:
Dari hasil penelusuran tim cek fakta medcom.id, klaim bahwa MUI tak lagi dilibatkan dalam proses sertifikasi produk halal adalah salah. Faktanya, MUI tetap dilibatkan namun sertifikasinya diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.
Dilansir dari Kumparan.com, Menteri Agama saat itu Lukman Hakim Saifuddin mengatakan meski sudah tak lagi mengeluarkan sertifikasi halal, MUI tetap dilibatkan dalam menentukan halal atau tidaknya suatu produk. MUI memiliki wewenang memberikan fatwa halal terhadap suatu produk atas permintaan dari BPJPH. "MUI masih tetap memiliki kewenangan dalam menentukan apakah suatu produk itu halal atau tidak. Jadi fatwa kehalalan itu masih menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia," ujar Lukman dilansir Kumparan.com.
MUI juga memiliki wewenang untuk menerbitkan sertifikasi bagi auditor halal. Peran ini sangat penting, karena auditor halal merupakan syarat berdirinya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berwenang membantu BPJPH.
![[Cek Fakta] MUI Tak Lagi Dilibatkan untuk Sertifikasi Produk Halal? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/hstrtshjrs.jpg)
Dilansir dari cnnndonesia.com, meski tak lagi berwenang menerbitkan sertifikasi halal, MUI tetap berperan besar. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap berwenang memeriksa dan menetapkan kehalalan produk melalui fatwa yamg dikeluarkan.
Aturan itu tertuang dalamUndang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah resmi berlaku. UU ini sejatinya telah disahkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SB) tahun 2014 lalu.
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengatakan UU nomor 33 tahun 2014 itu hanya mengatur pembagian peran MUI dengan pemerintah. Menurut Lukmanul, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama hanya bertugas menerima pendaftaran dan menerbitkan sertifikat halal.
"Sedangkan yang sifatnya substantif misalnya pemeriksaan dan penetapan fatwa itu MUI tetap berperan secara mayoritas. Jadi kalau dilihat dalam prosesnya, pemerintah hanya menerima pendaftaran dan menjadi koordinator, lalu membagi ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)," dilansir cnnindonesia.com.
![[Cek Fakta] MUI Tak Lagi Dilibatkan untuk Sertifikasi Produk Halal? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/hrjssrj.jpg)
Kesimpulan:
Klaim bahwa MUI tak lagi dilibatkan dalam proses sertifikasi produk halal adalah salah. Faktanya, MUI tetap dilibatkan namun sertifikasinya diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.
Informasi ini jenis hoaks misleading content. Ini terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
![[Cek Fakta] MUI Tak Lagi Dilibatkan untuk Sertifikasi Produk Halal? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/MISLEADING%20CONTENT(20).png)
Referensi:
1.https://kumparan.com/kumparannews/menag-mui-masih-punya-wewenang-tentukan-halal-tidaknya-produk-1s4Ct52HTxm/full
2.https://kumparan.com/kumparannews/menag-mui-masih-punya-wewenang-tentukan-halal-tidaknya-produk-1s4Ct52HTxm/full
3.https://archive.vn/HPv0
*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.id atau WA/SMS ke nomor 082113322016
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News