Tangkapan layar berita palsu. Foto: Facebook
Tangkapan layar berita palsu. Foto: Facebook

[Fakta atau Hoaks]

[Cek Fakta] Ma'ruf Amin Tandatangani Dana Haji untuk Proyek Infrastruktur? Ini Faktanya

Medcom Files Cek Fakta
Whisnu Mardiansyah • 16 Juli 2020 14:34
Beredar sebuah tautan artikel berita berjudul "Dana Haji Dipakai Untuk Infrastruktur, Ma'ruf Amin : Saya Yang Tanda Tangani". Tautan artikel berita ini beredar di media sosial Facebook.
 
Akun Facebook atas nama Salim Wahab membagikan tautan artikel berita ini pada 17 Juni 2020. Dalam unggahannya ia turut memberikan narasi.
 
"Pikun Pikun"

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


 
[Cek Fakta] Ma'ruf Amin Tandatangani Dana Haji untuk Proyek Infrastruktur? Ini Faktanya
Penelusuran:
Dari hasil penelusuran kami, klaim bahwa Ma'ruf Amin menandatangani dana haji untuk proyek infrastruktur adalah salah. Faktanya, dana haji saat ini senilai Rp135 triliun tersimpan dalam bentuk valuta asing dan rupiah yang dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid.
 
Judul berita serupa dimuat di situs abhynews.com dengan judul "Dana Haji Dipakai Untuk Infrastruktur, Ma'ruf Amin : Saya Yang Tanda Tangani". Ada ketidaksesuaian antara judul dengan substansi yang dimuat berita tersebut.
 
Dalam artikel tersebut, Ma'ruf Amin saat itu yang juga selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) menandatangani fatwa yang membolehkan penggunaan dana haji untuk infrastruktur. Bukan secara resmi dana haji dipakai untuk proyek infrastruktur. Adapun dana haji saat ini masih disimpan dan dikelola BPKH.
 
Klarifikasi berita hoaks seputar penggunaan dana haji pernah dimuat dalam artikel cak fakta Medcom.id berjudul "[Cek Fakta] Jokowi Ternyata Sudah Pakai Rp38,5 Triliun Dana Haji? Simak Faktanya"
 

[Cek Fakta] Ma'ruf Amin Tandatangani Dana Haji untuk Proyek Infrastruktur? Ini Faktanya

 

Dana haji saat ini disimpan di Bank Syariah dan dalam bentuk Surat Berharga. Seperti dilansir dari Kompas.com, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan, tak ada dana haji yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
 
Anggito menambahkan, pada 2019 ada perubahan pengelolaan dana haji. 50 persen dana haji akan di tempatkan di bank syariah, 30 persen di surat berharga, 20 persen investasi langsung, dan sisanya investasi lainnya.
 

[Cek Fakta] Ma'ruf Amin Tandatangani Dana Haji untuk Proyek Infrastruktur? Ini Faktanya
 
Keterangan diperkuat pernyataan Presiden Joko Widodo seperti yang dilansir dari BBC.com. Presiden menegaskan pengelolaan dan penggunaan dana haji harus melekat unsur kehati-hatian karena merupakan dana milik umat.
 
"Harus prudent, harus hati-hati, silakan mau dipakai untuk infrastruktur, saya hanya memberikan contoh, silakan dipakai untuk Sukuk, silakan ditaruh di Bank Syariah, banyak sekali macamnya," kata Jokowi.
 
Dilansir dari Medcom.id, per Mei 2020 total dana haji yang terkumpul sebesar Rp135 triliun. Dana tersebut tersimpan dalam bentuk valuta asing dan rupiah yang dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid.
 

Kesimpulan:
Klaim bahwa Ma'ruf Amin menandatangani dana haji untuk proyek infrastruktur adalah salah. Faktanya, dana haji saat ini senilai Rp135 triliun tersimpan dalam bentuk valuta asing dan rupiah yang dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid.
 
Informasi ini jenis hoaks False connection (koneksi yang salah)
Ciri paling gamblang dalam mengamati konten jenis ini adalah ditemukannya judul yang berbeda dengan isi berita. Konten jenis ini biasanya diunggah demi memperoleh keuntungan berupa profit atau publikasi berlebih dari konten sensasional.
 

Referensi:
1.https://archive.md/800Tk
2.https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/4bamJa2b-cek-fakta-jokowi-ternyata-sudah-pakai-rp38-5-triliun-dana-haji-simak-fa
3.https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-40767439
4. https://ekonomi.kompas.com/berita/142008126-bpkh-tidak-ada-satu-rupiah-dana-haji-untuk-infrastruktur

 

*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.id
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WHS)
LEAVE A COMMENT
LOADING
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan