Tangkapan layar persebaran pesan hoaks mengatasnamakan Kominfo dan BKN/Medcom.id
Tangkapan layar persebaran pesan hoaks mengatasnamakan Kominfo dan BKN/Medcom.id

[Cek Fakta] Ajakan Melaporkan ASN Intoleran Bersumber dari BKN dan Kemenkominfo, Benarkah?

Medcom Files Cek Fakta
Sobih AW Adnan • 15 Oktober 2019 20:09
Beredar di grup-grup percakapan WhatsAppperihal ajakan dan tata cara melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penyebaran konten ujaran kebencian dan tindakan intoleransi. Pesan berantai itu menyebut bahwa gambar tangkapan layar atau screenshoot dari unggahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di media sosial bisa dikirim ke sejumlah kanal milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
 
[Cek Fakta] Ajakan Melaporkan ASN Intoleran Bersumber dari BKN dan Kemenkominfo, Benarkah?
 
Masyarakat Diminta Lapor jika Ada PNS yang Sebar Ujaran Kebencian dan Intoleransi. Salurkan SSnya ke:

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


 
- Div. IT Menkominfo WA 08119224545
- lapor.go.id
- Email humas@bkn.go.id
- Twitter BKN twitter.com/bkngoid
- Facebook BKN Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia *PNS yang Sebar Ujaran Kebencian di Medsos Terancam Dipecat*????????
 
#ASN

 
Penelusuran:
 
Setelah ditelusuri tim Cek Fakta Medcom.id, ternyata ditemukan bantahan dari akun resmi Humas BKN di Twitter. Melalui akun @BKNgoid, pada Minggu, 13 Oktober 2019, dijelaskan bahwa informasi tersebut bukanlah berasal dari BKN.
 
Humas BKN menerangkan, perihal pembinaan PNS merupakan tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
 
[Cek Fakta] Ajakan Melaporkan ASN Intoleran Bersumber dari BKN dan Kemenkominfo, Benarkah?
 
"Salurkan kepada PPK jika ada PNS yg dianggap melanggar tata nilai dan tata perilaku," cuit Humas BKN.
 
Bantahan juga muncul di website resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI:
 
"Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resmi Twitternya telah mengklarifikasi bahwa pengumuman tersebut bukan berasal dari BKN. Dalam Twitnya BKN juga menyampaikan bahwa Pembinaan PNS menjadi tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing. Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak memiliki Divisi IT sebagaimana disebutkan dalam pengumuman dan Kemkominfo tidak pernah mengeluarkan pengumuman serupa."
 
Pesan berantai itu rupanya dibuat berdasarkan pemberitaan yang pernah beredar sebelumnya. Salah satunya yang pernah dipublikasikan Kompas.com dalam berita yang berjudul “Masyarakat Diminta Lapor Jika Ada PNS yang Sebar Ujaran Kebencian dan Intoleransi”.
 
Dalam pemberitaan tersebut, dimuat hasil wawancara dengan Kepala Humas BKN Mohammad Ridwan pada 15 Mei 2018. Berita itu memang menyebutkan sejumlah saluran pengaduan seperti Kominfo, situs lapor.go.id, dan sejumlah media sosial BKN.
 
Akan tetapi, menurut akun Twitter Humas BKN, konteks pernyataan Kepala Humas BKN saat itu terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah, pemilihan anggota legislatif, dan pemilihan presiden.
 
“Ini konteksnya berbeda, diberitakan pada Mei 2018 menjelang pilkada, pileg, dan pilpres. Saat ini, hiruk-pikuk itu sudah berlalu. Sampaikan saja kepada instansinya, bukan kepada mimin. Salurkan semuanya pada tempatnya. Pembinaan PNS menjadi tanggung jawab PPK masing-masing. Begitu bunyi UU ASN.”
 
Kesimpulan:
 
Ajakan untuk melaporkan pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyebar ujaran kebencian dan tindakan intoleransi tidak dikeluarkan oleh BKN dan Kemenkominfo RI. Dengan demikian, keabsahan informasi itu tidak akurat.
 
Referensi:
 
- https://twitter.com/BKNgoid/status/1183158960603353088
 
- https://www.kominfo.go.id/content/detail/22133/disinformasi-imbauan-melaporkan-pns-yang-sebar-ujaran-kebencian-dan-intoleransi-ke-div-it-menkominfo-dan-bkn-badan-kepegawaian-negara/0/laporan_isu_hoaks
 
- https://money.kompas.com/berita/063000426-masyarakat-diminta-lapor-jika-ada-pns-yang-sebar-ujaran-kebencian-dan?page=all
 
Sumber:
 
Pesan berantai Whatsapp
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(SBH)
LEAVE A COMMENT
LOADING
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan