![[Cek Fakta] Ajakan Melaporkan ASN Intoleran Bersumber dari BKN dan Kemenkominfo, Benarkah?](https://cdn.medcom.id/images/library/images/Hoaks%20Lapor%20ASN_Medcom%20sisipan.jpg)
Masyarakat Diminta Lapor jika Ada PNS yang Sebar Ujaran Kebencian dan Intoleransi. Salurkan SSnya ke:
- Div. IT Menkominfo WA 08119224545
- lapor.go.id
- Email humas@bkn.go.id
- Twitter BKN twitter.com/bkngoid
- Facebook BKN Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia *PNS yang Sebar Ujaran Kebencian di Medsos Terancam Dipecat*????????
#ASN
Penelusuran:
Setelah ditelusuri tim Cek Fakta Medcom.id, ternyata ditemukan bantahan dari akun resmi Humas BKN di Twitter. Melalui akun @BKNgoid, pada Minggu, 13 Oktober 2019, dijelaskan bahwa informasi tersebut bukanlah berasal dari BKN.
Humas BKN menerangkan, perihal pembinaan PNS merupakan tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
![[Cek Fakta] Ajakan Melaporkan ASN Intoleran Bersumber dari BKN dan Kemenkominfo, Benarkah?](https://cdn.medcom.id/images/library/images/Hoaks%20Lapor%20ASN_Medcom%20sisipan1.jpg)
"Salurkan kepada PPK jika ada PNS yg dianggap melanggar tata nilai dan tata perilaku," cuit Humas BKN.
Bantahan juga muncul di website resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI:
"Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resmi Twitternya telah mengklarifikasi bahwa pengumuman tersebut bukan berasal dari BKN. Dalam Twitnya BKN juga menyampaikan bahwa Pembinaan PNS menjadi tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing. Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak memiliki Divisi IT sebagaimana disebutkan dalam pengumuman dan Kemkominfo tidak pernah mengeluarkan pengumuman serupa."
Pesan berantai itu rupanya dibuat berdasarkan pemberitaan yang pernah beredar sebelumnya. Salah satunya yang pernah dipublikasikan Kompas.com dalam berita yang berjudul “Masyarakat Diminta Lapor Jika Ada PNS yang Sebar Ujaran Kebencian dan Intoleransi”.
Dalam pemberitaan tersebut, dimuat hasil wawancara dengan Kepala Humas BKN Mohammad Ridwan pada 15 Mei 2018. Berita itu memang menyebutkan sejumlah saluran pengaduan seperti Kominfo, situs lapor.go.id, dan sejumlah media sosial BKN.
Akan tetapi, menurut akun Twitter Humas BKN, konteks pernyataan Kepala Humas BKN saat itu terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah, pemilihan anggota legislatif, dan pemilihan presiden.
“Ini konteksnya berbeda, diberitakan pada Mei 2018 menjelang pilkada, pileg, dan pilpres. Saat ini, hiruk-pikuk itu sudah berlalu. Sampaikan saja kepada instansinya, bukan kepada mimin. Salurkan semuanya pada tempatnya. Pembinaan PNS menjadi tanggung jawab PPK masing-masing. Begitu bunyi UU ASN.”
Kesimpulan:
Ajakan untuk melaporkan pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyebar ujaran kebencian dan tindakan intoleransi tidak dikeluarkan oleh BKN dan Kemenkominfo RI. Dengan demikian, keabsahan informasi itu tidak akurat.
Referensi:
- https://twitter.com/BKNgoid/status/1183158960603353088
- https://www.kominfo.go.id/content/detail/22133/disinformasi-imbauan-melaporkan-pns-yang-sebar-ujaran-kebencian-dan-intoleransi-ke-div-it-menkominfo-dan-bkn-badan-kepegawaian-negara/0/laporan_isu_hoaks
- https://money.kompas.com/berita/063000426-masyarakat-diminta-lapor-jika-ada-pns-yang-sebar-ujaran-kebencian-dan?page=all
Sumber:
Pesan berantai Whatsapp
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News