Akun Facebook Dewi Istina Kisworini turut membagikan kabar ini pada Senin, 26 Juli 2021. Akun itu mengunggah foto surat undangan pengambilan BST dari Pos Indonesia. Dalam surat tersebut terdapat logo PT Pos Indonesia dan tertulis narasi sebagai berikut:
"PENGAMBILAN BST DENGAN SYARAT HARUS MENUNJUKKAN BUKTI SUDAH DIVAKSIN".
Penelusuran:
Dari hasil penelusuran, klaim bahwa bukti vaksinasi covid-19 menjadi syarat untuk mengambil bantuan sosial tunai (BST) adalah salah. Faktanya, informasi ini telah dibantah pihak Pos Indonesia. Sekretaris Perusahaan Pos Indonesia, Tata Sugiarta mengatakan, informasi tersebut tidak benar. PT Pos Indonesia tidak pernah mensyaratkan bukti vaksinasi saat mengambil BST.
"Menurut Satgas BST ini hoaks. Surat ini tidak pernah dicetak oleh kantor Pos," kata Tata saat dihubungi Kompas.com, Sabtu 24 Juli 2021, seperti dilansir Kompas.com
Tata menjelaskan, pada surat yang asli tidak tercantum syarat harus menyertakan bukti vaksinasi. Memang ada beberapa kepala daerah yang meminta agar di surat pemberitahuan atau undangan ditambahkan syarat surat vaksin. Misalnya, permintaan yang diajukan Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Namun karena ketentuan dari pemerintah (Kemensos sebagai pemberi tugas) tidak mensyaratkan surat vaksin, maka kami tidak dapat memenuhi permintaan tersebut," kata Tata.
Hal serupa juga dikatakan Manajer Public Relation PT Pos Indonesia Bismo Ariobowo. Bismo menegaskan tidak ada syarat membawa bukti vaksinasi untuk mengambil BST di kantor pos.
"Tidak ada syarat vaksin untuk ambil BST. Info itu tidak benar," ungkap Bismo seperti dikutip dari Liputan6.com, Jumat 6 Agustus 2021.
Kesimpulan:
Klaim bahwa bukti vaksinasi covid-19 menjadi syarat untuk mengambil bantuan sosial tunai (BST) adalah salah. Faktanya, informasi ini telah dibantah pihak Pos Indonesia.
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
![[Cek Fakta] Syarat Ambil Bansos Tunai di Kantor Pos Harus Membawa Bukti Sudah Divaksin? Begini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/WhatsApp%20Image%202020-08-07%20at%2018_30_14-6(222).jpeg)
Referensi:
https://www.kompas.com/tren/berita/155513265-benarkah-ambil-bansos-tunai-di-kantor-pos-harus-bawa-bukti-sudah-divaksin?page=all
https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4626156/cek-fakta-tidak-benar-bukti-vaksinasi-jadi-syarat-pengambilan-bst
https://www.facebook.com/groups/1934886239988837/posts/2612703218873799/
*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.id atau WA/SMS ke nomor 082113322016
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News