Akun Facebook bernama Registrasi Ambil Dana Bantuan Anda Covid-19 mengunggah informasi tersebut pada Minggu, 10 Mei 2020. Pada unggahannya, terdapat foto yang memperlihatkan masyarakat mengantre bantuan. Pula terdapat syarat, ketentuan, dan nomor Whatsapp untuk melakukan registrasi. Berikut secara lengkap narasi yang beredar:
"MELAWAN COVID-19
MEMBAGIKAN SUMBANGAN KEPADA MASYARAKAT INDONESIA TANPA TERKECULI :
Syarat Dan Ketentuan :
1. Wajib Melengkapi Ktp, Kartu Keluarga, Dan Buku Rekening
2. Para Pelajar Juga Mendapat Bantuan, Tapi Tidak Bisa Double Dalam 1 Keluarga
3. Sumbangan Berupa Dana Senilai Rp 2.000.000,00
4. Di Harapkan Yang Mau Registrasi, Serius Karna Dalam Pengawasan
4. Registrasi Bantuan Anda Ke No Whatsapp Di bawah ini : Whatsapp 082162263***
Di Himbau, Di Harapkan Kepada Masyarakat Agar Tetap Di Rumah Aja !!!
Semoga Bantuannya Bisa Bermanfaat Dan Virus Corona(COVID-19) Cepat Hilang Dari Negara INDONESIA Kita !!!
TERIMAKASIH !!!"
![[Cek Fakta] Pemerintah Membagikan Sumbangan Dana Covid-19 Rp2 Juta Hoaks? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/Screenshot%20from%202020-05-18%2018_08_17.png)
Penelusuran:
Dari hasil penelusuran, klaim bahwa adanya pembagian sumbangan bagi masyarakat terdampak pandemi covid-19 berupa uang senilai Rp2 juta adalah salah. Pihak kepolisian telah membuat klarifikasi terkait informasi yang beredar tersebut.
Dikutip dari akun Instagram resmi Humas Polda Kalimantan Tengah @humaspoldakalteng, informasi tersebut adalah hoaks. Berikut penjelasannya:
"Setelah nomor whatsapp tersebut dihubungi, kemudian dijawab bantuan tersebut berasal dari pemerintah dan syaratnya harus mengirimkan foto KTP, foto KK, foto buku rekening dan nomer HP..
Pemerintah tidak pernah mengeluarkan program bantuan untuk masyarakat senilai Rp 2 juta dan pendataan atau registrasi penerima bantuan melalui instansi resmi, seperti Kementrian sosial, Dinas sosial, kelurahan dan RT/ RW setempat.
Mari Bijak Bermedia Sosial. Saring sebelum Sharing
Lawan Hoax, Tolak Hoax, Tangkal Hoax dan Laporkan Hoax
STOP HPUS (Hoax, Pornografi, Ujaran Kebencian, dan SARA)"
![[Cek Fakta] Pemerintah Membagikan Sumbangan Dana Covid-19 Rp2 Juta Hoaks? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/Screenshot%20from%202020-05-18%2018_16_13.png)
Kesimpulan:
Klaim bahwa adanya pembagian sumbangan bagi masyarakat terdampak pandemi covid-19 berupa uang senilai Rp2 juta adalah salah. Kebijakan bantuan terkait pandemi covid-19 hanya dilakukan oleh instansi resmi seperti Kementrian sosial, Dinas sosial, kelurahan dan RT/ RW setempat.
Informasi tersebut masuk dalam kategori hoaks jenis fabricated content (konten palsu). Fabricated content terbilang menjadi jenis konten palsu yang paling berbahaya. Konten ini dibentuk dengan kandungan 100% tidak bisa dipertanggung-jawabkan secara fakta.
Referensi:
https://www.instagram.com/p/CAJYe1_pdeq/?igshid=b5d4rcn9jldq
*Jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks dan memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta dapat melaporkan kepada kami melalui surel cekfakta@medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News