Adalah akun facebook Haspar Wijaya yang mengunggah sebuah tangkapan layar berisi narasi tersebut pada Jumat 8 Mei 2020 . Berikut narasi lengkapnya:
"Tahukah Kamu, listrik
gratis yg diberikan 3
bln itu hasil dari
kenaikan tarif listrik
saudaramu yg lain??
Bukan dari bantuan
PEMERINTAHmu?."
![[Cek Fakta] Listrik Gratis Hasil Kenaikan Tarif 'Saudaramu' yang Lain? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/hasper.jpg)
Unggahan ini ramai direspons warganet. Terdiri dari 2.500 emotikon, 144 komentar dan 32 ribu kali dibagikan.
Meskipun narasi ini diunggah akun Haspar Wijaya pada awal Mei lalu, unggahan ini masih terus dibagikan di media sosial. Berikut sejumlah akun facebook yang membagikan narasi ini beberapa hari terakhir:
"Fakta!," tulis akun Deni Irwanda, Kamis 18 Juni 2020.
"Iss klok mmg btol gk izin dunia akhirat???? klok gara" copit 19 semua merasa kn...gilak bln ini 960 tagihan ku," tulis akun Kia Bahri, Kamis 18 Juni 2020.
"Sangat terasa sekali beban nyo...
Pemakaian dikit..tp bayaran nyo besak...tp idx bersubsidi nk cx mno lagi..," tulis akun Vivie Poetri Bhungcu,Kamis 18 Juni 2020.
![[Cek Fakta] Listrik Gratis Hasil Kenaikan Tarif 'Saudaramu' yang Lain? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/hasper2.jpg)
Penelusuran:
Dari penelusuran kami, isu bahwa listrik gratis yang diberikan pemerintah merupakan hasil kenaikan tarif listrik pihak lain, adalah salah. Faktanya, PLN tidak pernah menaikkan tarif listrik dalam beberapa tahun terakhir.
"PLN menegaskan sejak 2017 tarif listrik tidak mengalami kenaikan. Kenaikan tagihan listrik lebih disebabkan oleh adanya peningkatan penggunaan listrik pada saat adanya pandemi virus corona atau Covid-19," tulis Kompas.com dalam laporannya pada Rabu 10 Juni 2020.
![[Cek Fakta] Listrik Gratis Hasil Kenaikan Tarif 'Saudaramu' yang Lain? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/hasper3.jpg)
Lebih lanjut, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Sari menegaskan PLN sama sekali tidak memiliki kewenangan menaikkan tarif listrik. Bob menambahkan PLN juga tidak melakukan subsidi silang dalam pemberian stimulus Covid-19 kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi.
"Stimulus Covid-19 murni pemberian Pemerintah bukan PLN. Dan kami tidak bisa melakukan subsidi silang. Kami juga diawasi oleh Pemerintah, DPR, BPK, dan BPKP, sehingga tidak mungkin kami melakukan subsidi silang," kata Bob seperti dilansir Kompas.com, Rabu 10 Juni 2020.
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini kembali menegaskan lonjakan tagihan listrik yang dialami masyarakat tidak disebabkan oleh kenaikan atau subsidi silang tarif listrik. Hal itu ditegaskan Zulkifli dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Senayan, Jakarta, Rabu 17 Juni 2020.
"Lonjakan tagihan terjadi karena mekanisme penagihan itu pakai 3 bulan terakhir. Akibat kebijakan PSBB, PLN memutuskan pada April dan Mei kan enggak ada pencatatan (meteran) ke rumah pelanggan, supaya enggak ada resiko penularan virus," kata Zulkifli sebagaimana yang kami kutip dari akun facebook Medcom.id, Kamis 18 Juni 2020.
![[Cek Fakta] Listrik Gratis Hasil Kenaikan Tarif 'Saudaramu' yang Lain? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/hasper4.jpg)
Berikut isi artikel selengkapnya:
Lonjakan tagihan listrik yang dialami masyarakat tidak disebabkan oleh kenaikan atau subsidi silang tarif listrik. Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Zulkifli Zaini dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Zulkifli menjelaskan, lonjakan tagihan listrik terjadi karena mekanisme perhitungan tagihan yang berbeda selama pandemi COVID-19. PLN menggunakan skema tiga bulan dalam menghitung tagihan listrik masyarakat, karena selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) petugas PLN tidak bisa melakukan pencatatan meteran ke rumah pelanggan.
Zulkifli mengatakan, petugas kembali melakukan pencatatan meteran ke rumah pelanggan pada bulan Juni 2020, setelah pemerintah melonggarkan kebijakan PSBB. Hasil pencatatan petugas, menghasilkan kenaikan tagihan listrik yang cukup signifikan, karena pola konsumsi masyarakat selama PSBB.
"Lonjakan tagihan terjadi karena mekanisme penagihan itu pakai 3 bulan terakhir. Akibat kebijakan PSBB, PLN memutuskan pada April dan Mei kan enggak ada pencatatan (meteran) ke rumah pelanggan, supaya enggak ada resiko penularan virus," ujarnya.
PT PLN (Persero) memperbolehkan pelanggan yang tagihan listriknya membengkak untuk mencicil pembayaran. Zulkifli Zaini menjelaskan pencicilan pembayaran listrik pelanggan diharapkan bisa meringankan beban mereka yang tagihannya melonjak di tengah pandemi COVID-19.
"Meskipun secara keuangan skema tersebut akan membuat beban keuangan PLN bertambah, langkah tersebut diambil oleh PLN supaya pelanggan yang sedang menghadapi masa-masa sulit akibat terhentinya aktivitas ekonomi karena pandemi tidak harus menanggung beban tambahan akibat lonjakan pemakaian," kata dia.
Tapi tidak semua pelanggan PLN bisa membayar tagihan listrik dengan dicicil. Berdasarkan bahan paparannya, relaksasi tersebut diberikan kepada 1,93 juta pelanggan yang berpotensi mengalami lonjakan tagihan listrik. Kriteria pemberlakuannya diberikan untuk kenaikan tagihan 20% ke atas dibandingkan tagihan bulan sebelumnya.
YouTube: DPR RI
#DiRumahAja #JagaJarak #IndonesiaMelawanCOVID1 #CaraBaruMenikmatiMedcom #CekDuluMedcom
Kesimpulan:
Isu bahwa listrik gratis yang diberikan pemerintah merupakan hasil kenaikan tarif listrik pihak lain, adalah salah. Faktanya, PLN tidak pernah menaikkan tarif listrik dalam beberapa tahun terakhir.
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis fabricated content (konten palsu). Fabricated content terbilang menjadi jenis konten palsu yang paling berbahaya. Konten ini dibentuk dengan kandungan 100 persen tidak bisa dipertanggung-jawabkan secara fakta.
Referensi:
https://www.kompas.com/tren/berita/144114465-tagihan-listrik-naik-pln-kami-tidak-berwenang-menaikan-tarif-listrik
https://web.facebook.com/medcomid/posts/920361278439677
*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News