Akun facebook Andi Ismail membagikan video. Video berjudul "VTUBE DI RESMIKAN LEGAL OLEH OJK"
Penelusuran:
Dari hasil penelusuran tim cek fakta medcom, klaim aplikasi Vtube dilegalkan OJK adalah salah. Faktanya, Satgas Waspada Investasi (SWI) masih menetapkan Vtube ke dalam daftar investasi ilegal. Dilansir liputan6.com, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menegaskan kalau Vtube masih masuk daftar investasi illegal. Pihaknya pun sudah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir aplikasi. Ia menuturkan, Vtube harus memperbaiki model bisnis dan izin jika ingin beroperasi.
Sebelumnya Vtube mengajukan izin untuk jasa periklanan. Tongam menuturkan, Vtube yang dikembangkan oleh PT Future View Tech ini perlu mendapatkan izin dari otoritas lain dan harus memenuhi beberapa syarat.
Antara lain Vtube harus memakai mata uang rupiah dalam transaksi. Kedua, Vtube dilarang menerapkan kode referral. "Tidak boleh referel seperti multilevel marketing. Itu Vtube diberikan komisi,” kata dia.
Tongam menambahkan, Vtube juga harus menertibkan komunitas-komunitas Vtube di dunia maya. Tongam mengatakan, pihaknya tidak membatasi inovasi digital dalam keuangan. Akan tetapi, inovasi yang dilakukan harus sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.
![[Cek Fakta] Vtube Dilegalkan OJK? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/09777uuuuu%20(1).jpg)
Dilansir kompas.com, Tongam pun mengatakan, pihaknya mengaku tidak mengetahui sejauh mana proses pengajuan izin yang dilakukan oleh VTube.
"Kami tidak mengetahui perkembangan perizinan mereka, tapi sampai saat ini VTube masih masuk daftar investasi ilegal," kata Tongam.
fabricated contentKesimpulan:
Klaim aplikasi Vtube dilegalkan OJK adalah salah. Faktanya, Satgas Waspada Investasi (SWI) masih menetapkan Vtube ke dalam daftar investasi ilegal.
Informasi ini jenis hoaks fabricated content (konten palsu). Fabricated content terbilang menjadi jenis konten palsu yang paling berbahaya. Konten ini dibentuk dengan kandungan 100% tidak bisa dipertanggung-jawabkan secara fakta. Biasanya, fabricated content berupa informasi lowongan kerja palsu dan lain-lain.
![[Cek Fakta] Vtube Dilegalkan OJK? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/FABRICATED%20CONTENT(150).png)
Referensi:
1.https://www.liputan6.com/saham/read/4492665/satgas-sebut-vtube-masih-masuk-daftar-investasi-ilegal
2.https://www.kompas.com/tren/berita/080000665-izin-vtube-diklaim-sudah-99-persen-ini-kata-satgas-waspada-investasi?page=all
*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.id atau WA/SMS ke nomor 082113322016
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News