Layanan ini memungkinkan data kependudukan diakses melalui smartphone tanpa harus selalu membawa kartu tanda penduduk (KTP) fisik.
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, IKD merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan transformasi digital layanan administrasi kependudukan.
Meski tersedia dalam bentuk digital, IKD tidak menggantikan keberadaan KTP elektronik fisik. Keduanya tetap dapat digunakan sesuai kebutuhan layanan.
Syarat Membuat KTP Digital
Sebelum melakukan aktivasi IKD, pengguna perlu menyiapkan beberapa dokumen dan perangkat pendukung.Berikut syarat yang perlu dipenuhi:
- Sudah memiliki KTP elektronik (e-KTP)
- Memiliki nomor telepon aktif
- Memiliki alamat email aktif
- Menggunakan smartphone dengan kamera yang berfungsi dengan baik
Cara Daftar KTP Digital Melalui Aplikasi IKD
Proses pendaftaran KTP Digital dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang tersedia di toko aplikasi resmi.Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh Aplikasi IKD
Pertama, unduh aplikasi IKD melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store bagi pengguna iPhone.
Pastikan aplikasi yang digunakan merupakan aplikasi resmi yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
2. Masukkan Data Kependudukan
Setelah aplikasi terpasang, pengguna perlu melakukan registrasi dengan memasukkan sejumlah data, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Email aktif, dan nomor ponsel
Pastikan seluruh informasi yang dimasukkan sesuai dengan data pada KTP elektronik.
3. Lakukan Verifikasi Wajah
Tahap berikutnya adalah melakukan verifikasi identitas melalui fitur pengenalan wajah (face recognition).
Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa pendaftaran dilakukan oleh pemilik identitas yang bersangkutan.
4. Aktivasi di Kantor Dukcapil
Setelah proses pendaftaran melalui aplikasi selesai, pengguna masih perlu melakukan aktivasi akun.
Aktivasi dilakukan dengan bantuan petugas Dukcapil untuk memastikan data telah terverifikasi.
Pengguna dapat mendatangi kantor Dukcapil sesuai wilayah domisili dengan membawa KTP elektronik.
5. Gunakan KTP Digital
Jika proses aktivasi berhasil, pengguna dapat masuk kembali ke aplikasi IKD.
Identitas digital kemudian dapat digunakan melalui smartphone untuk kebutuhan layanan yang sudah mendukung IKD.
Keuntungan Menggunakan KTP Digital
Kehadiran IKD memberikan kemudahan bagi pengguna dalam mengakses dokumen identitas.Beberapa manfaat yang ditawarkan antara lain:
- Identitas dapat diakses melalui smartphone
- Mengurangi risiko kehilangan dokumen fisik
- Mempermudah proses verifikasi identitas
- Mendukung layanan administrasi berbasis digital
Meskipun sudah tersedia secara digital, penggunaan IKD tidak berarti KTP elektronik fisik langsung tidak berlaku.
Warga tetap dapat menggunakan e-KTP fisik untuk berbagai kebutuhan administrasi.
IKD hadir sebagai alternatif tambahan yang memberikan kemudahan akses identitas melalui perangkat digital.
Kendala Aktivasi KTP Digital
Dalam proses pendaftaran, beberapa pengguna mungkin mengalami kendala seperti data tidak sesuai, gagal melakukan verifikasi wajah, atau masalah saat aktivasi.Jika hal tersebut terjadi, pengguna dapat melakukan pengecekan kembali data yang dimasukkan atau meminta bantuan langsung ke kantor Dukcapil.
Dengan semakin berkembangnya layanan digital pemerintah, IKD menjadi salah satu langkah menuju sistem administrasi kependudukan yang lebih modern dan mudah diakses.
(Ellen Octovia Suherman)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda