Lalu, ada pesan berantai whatsapp dari orang yang dikenal ternyata fiktif atau tiruan, pinjaman online dari nomor yang tidak dikenal dan berbagai aktivitas penipuan online yang makin beragam lainnya.
Penipuan ini bisa dilaporkan dan dihukum sesuai dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sanksi untuk pelaku tindak pidana tersebut adalah pidana penjara maksimal empat tahun.
| Baca: Penegak Hukum Diminta Permudah Laporan Korban Penipuan Perbankan |
Lapor penipuan ternyata juga bisa dilakukan secara online. Masyarakat bisa mengaksesnya dengan cepat dan mudah. Berikut beberapa platform untuk melapor terkait penipuan.
1. Whatsapp
Untuk menghindari penipuan lebih lanjut, pembaca bisa memblokir kontak pelaku terlebih dahulu.- Buka Aplikasi WhatsApp
- Buka ruang percakapan penipu tersebut
- Kemudian screenshot dahulu percakapan dan bukti lainnya
- Klik profil akun Whatsapp penipu dengan menyentuh bagian atas layar
- Klik ‘Report Contact’ atau ‘Laporkan Kontak’
- Pilih ‘Laporkan’ untuk konfirmasi ulang
- Laporan selesai dan lima pesan terakhir kontak akan diteruskan ke pihak Whatsapp
- Kontak segera diblokir
2. BRTI Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI juga menyediakan layanan pengaduan untuk pelanggan yaitu Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).Jenis penipuan dapat dilaporkan melalui BRTI adalah pesan/panggilan mencurigakan yang terindikasi penipuan seperti spam pengumuman hadiah, pinjaman, dan jenis lainnya.
Untuk melaporkan penipuan online melalui BRTI dapat dilakukan tanpa perlu mengunduh aplikasi atau surat keterangan. Pelapor bisa membuka browser di Handphone atau Laptop. Kemudian cari laman layanan.kominfo.go.id pada mesin pencarian. Setelah itu, pelapor diminta untuk mengisi data seperti nama, alamat email, dan nomor handphone.
Kemudian pelapor dapat memilih “Pengaduan” pada kolom “Pengaduan atau Informasi”. Kolom untuk mengisi panduan muncul. Klik ‘Mulai Chat’ atau ‘Start Chat’ untuk terhubung dengan petugas. Pelapor bisa menjelaskan alur atau kronologi yang dialami dengan sangat lengkap dan sudah menyiapkan barang bukti seperti percakapan atau foto pesan yang mengindikasikan penipuan. Setelah itu petugas akan memverifikasi dan mengkonfirmasi percakapan pesan yang dikirim.
Petugas akan mengirim tiket laporan ke sistem SMART PPI kepada penyelenggara jasa telekomunikasi. Di dalam pesan terdapat permohonan pemblokiran nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil atau pengirim pesan diblokir.
Penyelenggara jasa telekomunikasi akan menindaklanjuti laporan dalam waktu 1x24 jam. Kemudian mereka wajib memberi laporan kepada BRTI terkait pengaduan telah ditindaklanjuti ke sistem SMART PPI.
3. Lapor.go.id
Selain BRTI, ada situs website untuk melaporkan tindak penipuan yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).Proses pelaporan penipuan online di lapor.go.id, cenderung simple dan mudah.
Pertama, pelapor bisa mengakses situs lapor.go.id. Pilih menu pengaduan. Tulis judul dan isi laporan. Tetapkan tanggal kejadian dan lokasi kejadian. Isi nama instansi tujuan seperti kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga, badan, PT, dan instansi lainnya.
Pelapor bisa memilih kategori ‘Tindak Pidana’ pada kategori ‘Situasi Khusus’. Unggah bukti laporan sebagai lampiran dengan ukuran maksimal 2 MB. Pilih ‘Lapor”. Tunggu hingga pihak lapor.go.id menindaklanjuti pengaduan tersebut.
4. Cekrekening.id
Salah satu situs resmi yang dimiliki Kominfo untuk pengaduan online adalah cekrekening.id. Situs website ini berfungsi untuk melaporkan penipuan online yang berkaitan dengan transaksi perbankan.Proses pelaporan bisa dilakukan dengan langkah berikut. Pelapor dapat mengakses laman Cekrekening.id. Pilih ‘Laporkan Rekening’. Masukkan data pelapor seperti nama bank, rekening, dan nama pemilik rekening.
Kemudian klik ‘Selanjutnya’. Lengkapi data dengan mengisi nama lengkap dan nomor handphone. Pilih kategori ‘Penipuan Transaksi Online’. Masukkan jumlah nominal kerugian, media transaksi, dan kronologi penipuan.Unggah bukti penipuan berupa bukti transfer, tangkapan layar percakapan transaksi, dan bukti mendukung lainnya. Klik “Submit”.
Itulah beberapa cara melapor via website. Untuk lebih pastinya, pelapor bisa melakukan laporan secara langsung kepada aparat kepolisian dan segera melakukan pemblokiran di bank jika nomor rekening diretas.
(Atika Pusagawanti)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id