Anggota Komisi XI DPR Charles Meikyansyah. Dok Medcom.id
Anggota Komisi XI DPR Charles Meikyansyah. Dok Medcom.id

Penegak Hukum Diminta Permudah Laporan Korban Penipuan Perbankan

Arga sumantri • 26 Juli 2023 20:55
Jakarta: Anggota Komisi XI DPR Charles Meikyansyah meminta penegak hukum mempermudah penanganan kasus penipuan perbankan yang dialami masyarakat. Ia meminta penegak hukum dan pihak terkait tidak melihat besar atau kecil dana yang hilang dari korban.
 
"Karena bisa jadi dana yang mungkin dianggap kecil untuk seseorang, tapi menjadi sangat besar dan berarti untuk orang lain. Penegak hukum dan pihak internal perbankan harus memiliki empati terhadap para korban penipuan," kata Charles, Rabu, 26 Juli 2023.
 
Legislator Partai NasDem itu mendorong perbankan memperkuat sistem keamanan nasabah. Hal itu demi memperoleh kepercayaan publik dan melindungi masyarakat dari kasus-kasus penipuan, khususnya para nasabah dari masing-masing bank.

"Sekarang ini banyak sekali modus-modus penipuan yang memanfaatkan aplikasi mobile banking lewat virus maupun malware atau teknis peretasan lainnya," jelasnya.
 
Ia mengatakan berbagai model penipuan kini tengah marak dan tidak sedikit masyarakat menjadi korban. Mulai dari penipuan dengan memanfaatkan kebocoran data pribadi nasabah, scamming, hingga pishing scam dengan berbagai macam metode pencurian data informasi yang memungkinkan penipu meretas korban.
 
Terbaru, jagat maya dihebohkan dengan postingan tentang adanya pop up peringatan virus di aplikasi mobile banking BCA yang apabila notifikasi itu diklik, diyakini saldo akan terambil seluruhnya oleh peretas. Berita tersebut lantas membuat gempar warganet Indonesia.
 
Baca juga: Anies Bertemu Susi, NasDem: Silaturahmi Mereka Sangat Baik

Selain itu, kata dia, beredar isu ada peretas yang mengaku telah mendapatkan dan menjual data nasabah kartu kredit salah satu bank swasta. Data yang didapatkan peretas itu disebut berupa alamat, email, hingga nomor telepon.
 
Charles mendorong perbankan bersama pemerintah menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan adanya edukasi yang tepat, masyarakat diharapkan tidak mudah termakan isu peretas perbankan.
 
"Negara juga harus hadir untuk memastikan keamanan siber bagi warganya. Kebocoran data pribadi merupakan hal yang sangat serius dan harus menjadi perhatian pemerintah karena sangat merugikan masyarakat," ujar Legislator dari Dapil Jawa Timur IV tersebut.
 
Charles juga menekankan pentingnya transparansi pemerintah kepada masyarakat dalam penanganan kasus kebocoran data. Langkah ini diharapkan dapat menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem keamanan siber di Indonesia.
 
Ia mengatakan hadirnya Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang tengah disusun regulasi turunannya akan menjadi payung hukum dalam penegakan kebocoran data pribadi. Charles menilai sengkarut kebocoran data publik juga menjadi salah satu faktor banyaknya masyarakat menjadi korban penipuan perbankan.
 
"Masalah kebocoran informasi pribadi bukan hanya sebatas urusan data semata, tetapi juga menyangkut integritas dan kepercayaan publik kepada Pemerintah," ungkapnya.
 
Charles mengingatkan masyarakat lebih peka terhadap keamanan data pribadi. Selain itu, publik diminta mewaspadai aksi-aksi penipuan dan potensi peretasan data perbankan yang dengan mudahnya masuk ke gawai dengan berbagai teknik.
 
"Serta rajinlah memberi imbauan kepada keluarga, teman, dan kerabat khususnya yang literasi digitalnya masih kurang,” imbau Charles.
 
Charles mendukung upaya pemerintah menangani kasus kebocoran data secara hati-hati. Sebab, tidak sedikit peretas yang hanya menggertak, namun tidak dilengkapi data yang dimiliki saat menyerang.
 
"Gerak cepat dalam menelusuri informasi kebocoran data pribadi sangat dibutuhkan. Termasuk dari dalam internal Perbankan itu sendiri," tutur Charles.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan