Kominfo akan melakukan klarifikasi soal dugaan kebocoran data paspor 34.900.867 warga Indonesia.
Kominfo akan melakukan klarifikasi soal dugaan kebocoran data paspor 34.900.867 warga Indonesia.

Perkembangan Penanganan Dugaan Kebocoran Data Paspor 34,9 Juta Warga Indonesia

Lufthi Anggraeni • 08 Juli 2023 11:17
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berkaitan dengan adanya dugaan kebocoran data paspor 34.900.867 warga Indonesia.
 
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A. Pangerapan menyatakan investigasi awal telah dilakukan oleh Tim Investigasi Pelindungan Data Pribadi baik dari website yang menawarkan data itu maupun informasi dari masyarakat, Kementerian Kominfo menemukan fakta adanya kemiripan dengan data paspor. 
 
“Berdasarkan hasil sampling memang terdapat kemiripan namun belum dapat dipastikan. Dari detil diduga diterbitkan sebelum perubahan peraturan paspor menjadi 10 tahun, karena masa berlakunya terlihat hanya 5 tahun,” ujar Semuel. 

Menurut Semuel, hingga saat ini, pihaknya belum dapat menyimpulkan data apa, kapan, dari mana dan bagaimana terjadi kebocoran. Karenanya, Kominfo akan melakukan klarifikasi kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
 
“Mengenai penyebabnya terjadi dugaan kebocoran data itu kami belum dapat  menyimpulkan. Oleh karena itu, kami akan memanggil pihak Imigrasi untuk melakukan klarifikasi dan pencocokan data,” tandasnya.
 
Guna mengetahui penyebab dugaan kebocoran data, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menyatakan akan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara.
 
“Untuk itu kami akan meminta bantuan dari BSSN untuk bersama-sama melakukan investigasi terkait bagaimana dan apa penyebabnya,” ujarnya.
 
Sebelumnya, tanggal 5 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah menerima informasi dugaan kebocoran data imigrasi. Setelah itu, Kementerian Kominfo menurunkan tim investigasi dan segera melakukan penanganan.
 
Sejak tahun 2019 s.d. 2023, Kementerian Kominfo telah menemukan 98 kasus dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi. Ini bukan saja terkait kebocoran data pribadi tapi termasuk pelanggaran perlindungan data pribadi lainnya.
 
Berdasarkan jumlah Penyelenggara Sistem Elektronik yang ditangani sebanyak 65 PSE Privat dan 33 PSE Publik. Semuel menyebut bahwa dari 98 kasus tersebut, sebanyak 23 kasus telah diberikan sanksi dan rekomendasi,  artinya memang terjadi pelanggaran.
 
Semuel juga menyebut bahwa sebanyak 19 kasus telah diberikan rekomendasi perbaikan. Dari semua kasus itu, Semuel menyatakan Kementerian Kominfo mengidentifikasi adanya 33 kasus bukan merupakan pelanggaran PDP, sedangkan 23 kasus sisanya sedang dalam proses penanganan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA