"Kami berharap inisiatif percepatan yang sudah kami upayakan ini akan mendorong percepatan penataan pita frekuensi radio 2,1GHz secara keseluruhan," kata Dejan Kastelic, Chief Technology and Information Officer, Indosat Ooredoo.
Lebih lanjut dia menyebutkan, Indosat berkomitmen untuk melakukan penataan ulang frekuensi sebagai usaha mereka untuk memenuhi kewajiban regulasi dan juga mendorong pemerintah untuk mempercepat penetrasi pita frekuensi radio.
Kastelic merasa, proses penataan ulang frekuensi tidak hanya menguntungkan pelanggan Indosat Ooredoo -- yang akan mendapatkan layanan yang lebih baik -- tapi juga masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
"Penataan ulang pita frekuensi akan menstimulasi penetrasi broadband di Indonesia, yang akan berdampak pada peningkatan GDP nasional dan mensejahterakan masyarakat dengan memberikan informasi," katanya.
Indosat bukan satu-satunya operator yang harus melakukan refarming. Operator-operator yang lain pun harus melakukannya. Penataan ulang dilakukan setelah operator telekomunikasi dan pemerintah setuju untuk menata ulang frekuensi setelah operator yang berhak atas pita 2,1GHz ditentukan.
Refarming akan dilakukan secara bertahap dan diharapkan akan selesai pada 25 April mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News