Ilustrasi.
Ilustrasi.

Tingkatkan Mutu, Operator dan Pemerintah Tata Ulang Pita Frekuensi

Ellavie Ichlasa Amalia • 06 Februari 2018 20:39
Jakarta: Penataan ulang frekuensi radio 2,1GHz kini memasuki minggu ke-12. Dimulai pada 21 November tahun lalu, penataan pita frekuensi atau refarming pertama kali dilakukan oleh Indosat di kawasan Kalimantan Tengah dan Kepualauan Bangka Belitung.
 
Penataan ulang dilakukan setelah operator-operator telekomunikasi dan pemerintah setuju untuk melakukan refarming setelah seleksi dilakukan untuk menentukan operator yang berhak atas pita 2,1GHz. 
 
Dua operator yang akhirnya ditetapkan boleh menggunakan pita 2,1GHz tersebut adalah Indosat pada blok 12 dan Hutchison 3 Indonesia (H3I) atau Tri pada blok 11. Tujuan refarming adalah mengoptimalkan penggunaan pita frekuensi.

Seperti yang dapat Anda lihat pada gambar di bawah, sebelum proses penataan pita frekuensi, pita frekuensi radio baru yang didapatkan oleh Tri dan Indosat tidak menyambung dengan frekuensi yang telah mereka miliki. 
 
Tingkatkan Mutu, Operator dan Pemerintah Tata Ulang Pita Frekuensi
Gambar: Kominfo. 
 
Dengan membuat pita yang digunakan oleh para operator saling menyambung, maka hal ini akan dapat membantu operator untuk mengatasi masalah jaringan yang mampat karena terlalu padat. Jika masalah ini bisa diselesaikan, maka pelanggan juga akan mendapatkan layanan telekomunikasi yang lebih baik. 
 
Untuk menata pita frekuensi, pemerintah dan operator saling bekerja sama. Melalui Direktorat Penataan Sumber Daya, Direktorat Pengendalian SDPPI, dan UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio, pemerintah memastikan bahwa dua blok frekuensi yang akan digunakan oleh Tri dan Indosat memang sudah bebas dari gangguan dan sudah bisa digunakan. Proses refarming ini juga didampingi oleh BRTI. 
 
Salah satu masalah yang biasa dihadapi dalam proses penataan pita frekuensi adalah BTS yang menjadi non-aktif atau data administrasi jaringan yang tidak cocok. Bencana alam, seperti ketika Gunung Agung meletus, juga bisa menjadi masalah. Untungnya, kejadian itu tidak menghalangi proses refarming di Bali. 
 
Refarming yang mencakup 42 wilayah ini memerlukan waktu 156 hari, melibatkan 8.000 BTS milik 3 operator telekomunikasi. Diharapkan, proses penataan pita frekuensi ini akan selesai pada 25 April mendatang. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan