Berdasarkan laporan Surfshark, Indonesia menyumbang sekitar 5% dari kasus pelanggaran data di Asia pada 2025. Data BSSN tahun 2024 juga mencatat angka yang mengkhawatirkan: lebih dari 2,4 juta aktivitas ancaman persisten tingkat lanjut, 514 ribu serangan ransomware, dan 26,7 juta aktivitas phishing di tanah air.
Fitur Emergency Lock memungkinkan pengguna mengamankan akun mereka dalam hitungan detik. Jika nasabah merasa ada yang tidak beres atau mencurigai akses tanpa izin, mereka dapat memblokir seluruh aktivitas penarikan dana serta transaksi jual-beli aset hanya dengan satu ketukan di aplikasi.
Langkah perlindungan ini berlaku untuk seluruh akun mata uang yang dimiliki nasabah. Untuk memulihkan akses, pengguna diwajibkan mengubah kata sandi dan melakukan verifikasi melalui pemindaian wajah (face scan). Hal ini memastikan bahwa hanya pemilik sah yang dapat membuka kembali fungsi akun tersebut.
Omar Arnaout, CEO XTB, menyatakan bahwa fitur ini bertujuan memberikan kekuatan bagi nasabah untuk mengambil kendali saat menghadapi potensi kejahatan digital. "Emergency Lock melindungi uang mereka secara instan dan memberikan ketenangan pikiran," ujarnya.
Di Indonesia, PT XTB Indonesia Berjangka beroperasi di bawah pengawasan ketat BAPPEBTI, OJK, dan Bank Indonesia (BI). Fitur ini sudah dapat dinikmati oleh seluruh pengguna aplikasi XTB mulai versi 2.160.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News