Jakarta: Tiga warga California, Amerika Serikat, mengajukan gugatan class action pada pertengahan tahun lalu terhadap Google, atas tuduhan pelacakan aktivitas pengguna peramban Chrome, bahkan dalam mode incognito secara diam-diam.
Google mengklaim bahwa Chrome tidak mengumpulkan data, namun penuntut menuduh Google tetap melakukan pelacakan melalui sejumlah alat miliknya yang tertanam pada situs internet. Laporan terbaru menyebut bahwa gugatan ini diloloskan oleh Hakim Distrik AS Lucy Koh di pengadilan San Jose, California.
Sebelumnya, gugatan ini telah berusaha dibatalkan oleh Google. Hakim Koh menyebut bahwa pengadilan memutuskan Google tidak memberitahukan pengguna bahwa pihaknya melakukan pengumpulan data seperti yang dituduhkan saat pengguna dalam peramban mode privat.
Sebagai akibatnya, Google harus menghadapi gugatan hukum menuntut ganti rugi sebesar USD5 miliar, atau sekitar Rp72 triliun. Sementara itu, Google membantah tuduhan pengumpulan data diam-diam.
Dalam dokumennya ke pengadilan, Google menegaskan bahwa mode Incognito tidak berarti pengguna tidak terlihat selama menjelajahi peramban.
Google menjelaskan bahwa aktivitas pengguna dalam mode ini masih dapat dilihat oleh situs yang dikunjungi, serta oleh layanan iklan atau analytics pihak ketiga yang digunakan situs tersebut.
Juru bicara Google Jose Castaneda mengatakan pengumpulan data oleh website ini sebenarnya telah diberitahukan dengan jelas kepada pengguna setiap kali membuka tab mode Incognito.
Sementara itu, Chrome memang menampilkan notifikasi di setiap tab Incognito baru diakses, memberitahukan bahwa, meskipun tidak disimpan secara lokal, aktivitas pengguna masih bisa dilacak oleh website atau penyedia layanan internet.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan