Pemerintah melaporkan penanganan jutaan akun anak oleh platform digital sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP TUNAS pada 28 Maret 2025. Regulasi tersebut mulai berlaku pada 1 April 2025, sedangkan implementasi teknis pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi dimulai pada 28 Maret 2026, setelah masa adaptasi satu tahun bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Pengesahan PP TUNAS menjadi langkah konkret pemerintahan Prabowo dalam memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko internet. Saat mengumumkan kebijakan tersebut di Istana Negara, Jakarta, Prabowo menegaskan, “Negara hadir untuk menjamin setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat,” ujar Prabowo.
TikTok dan Meta Laporkan Penanganan Akun Anak
Enam bulan setelah implementasi pembatasan akses dimulai, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sejumlah perkembangan dari platform digital. Dalam evaluasi pada 7 Oktober 2026, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan laporan penonaktifan akun anak dan pengembangan fitur keselamatan.TikTok melaporkan jumlah akun pengguna di bawah usia 16 tahun yang dinonaktifkan meningkat dari lebih dari empat juta pada pelaporan awal menjadi sekitar sembilan juta akun.
Sementara itu, Meta melaporkan pemblokiran sekitar 85 ribu akun pengguna di bawah 16 tahun di Instagram dan 99 ribu akun di Facebook. Perusahaan tersebut juga menyebut sekitar 22,5 juta akun anak telah dialihkan ke fitur Teen Account.
Meutya menegaskan bahwa penanganan akun bukan satu-satunya tolok ukur keberhasilan kebijakan. Perubahan desain layanan dan efektivitas fitur keselamatan juga perlu diperhatikan.
“Yang kita lihat bukan hanya berapa banyak akun yang dinonaktifkan. Yang lebih penting adalah apakah platformnya berubah menjadi lebih aman bagi anak,” tegas Meutya.
Pemerintah masih mengategorikan Instagram dan Facebook sebagai platform berisiko tinggi meskipun keduanya telah menerapkan Teen Account. Komdigi bersama tim pakar akan memperjelas indikator tujuh kategori risiko, meliputi kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, serta kesehatan mental.
Pemerintah juga masih menunggu laporan Meta mengenai penanganan akun anak dan mitigasi risiko di Threads. Penguatan kepatuhan platform pun tetap menjadi bagian dari pekerjaan lanjutan PP TUNAS.
Penguatan Aturan dan Tantangan Verifikasi Usia
Implementasi PP TUNAS diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 6 Maret 2026. Aturan turunan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak.Salah satu tantangan yang dihadapi ialah verifikasi usia. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan bahwa survei yang menjadi rujukan pemerintah menunjukkan tiga dari lima anak memalsukan usia ketika membuat akun media sosial.
Kondisi tersebut membuat platform perlu memperkuat teknologi identifikasi usia. Namun, mekanisme verifikasi juga harus tetap memperhatikan perlindungan data pribadi anak agar upaya pengamanan tidak memunculkan risiko baru.
Perlindungan Anak Memasuki Era AI
Pemerintah turut mengarahkan perhatian pada risiko kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI), termasuk penyalahgunaan teknologi untuk menghasilkan deepfake dan materi kekerasan seksual terhadap anak.Indonesia telah bergabung dalam Global Coalition for Children’s Rights and Protection in the Age of AI. Koalisi ini mendorong keselamatan dan privasi sejak tahap perancangan teknologi, akuntabilitas, standar pengujian, literasi AI, serta penanganan penyalahgunaan teknologi terhadap anak.
Ke depan, Komdigi akan melanjutkan evaluasi melalui survei untuk melihat dampak kebijakan di masyarakat. Koordinasi dengan pemerintah daerah serta dialog bersama platform digital, sekolah, orang tua, organisasi perlindungan anak, dan pakar juga akan diperkuat.
Penetapan PP TUNAS oleh Prabowo menjadi landasan penting bagi agenda perlindungan anak di ruang digital dalam pemerintahannya. Penanganan akun dan pengembangan fitur keselamatan menunjukkan perkembangan implementasi yang dilaporkan pemerintah, sedangkan penguatan kepatuhan platform dan penanganan risiko AI menjadi pekerjaan berikutnya.
Efektivitas kebijakan ini akan ditentukan oleh konsistensi implementasi serta keterlibatan seluruh pihak dalam memastikan anak Indonesia memperoleh perlindungan nyata saat menggunakan layanan digital.