"Kami menghadapi masalah TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri). Jadi kami belum mulai menjual ROG Phone. Target kami adalah Februari," kata pria yang akrab dengan sapaan Jimmy ini saat ditanya tentang rencana ASUS terkait ROG Phone.
TKDN adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian sejak beberapa tahun lalu. Regulasi ini memaksa para perusahaan pembuat smartphone untuk memasukkan "kandungan lokal" ke dalam ponsel buatannya.
Untuk memenuhi peraturan ini, pemerintah menawarkan tiga opsi, yaitu software, hardware, dan investasi. Khusus ROG Phone, tampaknya ASUS memilih untuk memenuhi TKDN melalui jalur software. Itu artinya, ASUS harus memasukkan sejumlah aplikasi lokal ke dalam ponselnya.
ASUS pertama kali memperkenalkan ROG Phone pada acara Computex pada tahun lalu. Namun, mereka baru mengumumkan rencana untuk menjual smartphone gaming itu di Indonesia pada Desember lalu.
Di Indonesia, ROG Phone akan tersedia dalam dua varian. Varian dengan memori 128GB yang dihargai Rp12.999.000 dan varian 512GB yang dihargai Rp14.499.000.
Kabar baiknya, menurut Jimmy, ZenFone Max Pro M2 mendapat sambutan yang cukup baik di kalangan konsumen. "Kami terkejut, penjualan varian RAM 4GB lebih baik dari varian 3GB, meski harganya lebih mahal," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News