Pada pukul 10.00 WIB terlihat bahwa aplikasi Gojek dan Grab masih berfungsi normal tapi dua layanan tadi sama sekali tidak tersedia.
Kemungkinan besar hilangnya dua pilihan tersebut untuk memastikan semua pihak baik masyarakat maupun mitra driver mentaati kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di DKI Jakarta yang berlaku sejak 10 April 2020 hingga 14 hari ke depan.
Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB sendiri diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis, 9 April 2020 malam. Namun hingga saat ini pihak Gojek maupun GrabBike belum merilis pernyataan resmi terkait hilangnya masing-masing layanan transportasi roda dua.
Baca: Sejumlah Instansi Diizinkan Beroperasi saat PSBB
Sebelumnya kedua pihak penyedia layanan memang dikabarkan akan berbicara dengan pemerintah untuk membahas kebijakan PSBB. Hal ini menyangkut mata pencaharian mitra driver Gojek dan Grab yang mengandalkan layanan moda transportasi kendaraan roda dua. Meskipun sejak pandemi Covid-19 atau virus Korona para driver mengaku sudah sepi menerima penumpang.
Hilangnya layanan GoRide dan GrabBike tampaknya tidak terbatas pada pengguna di lokasi DKI Jakarta saja yang memang sudah menerapkan PSBB. Pantauan Medcom.id yang tengah berada di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor juga menemukan dua layanan itu masih bisa ditemukan di dalam aplikasi dan masih bisa menentukan lokasi penjemputan dan tujuan.
Pada layanan GoRide nanti akan muncul pesan bahwa layanan tersebut tidak ada di kawasan Anda sehingga hanya bisa bisa memiliki GoCar. Sementara aplikasi GrabBike masih bisa berfungsi untuk melakukan penjemputan di kawasan Kabupaten Bogor saat Medcom.id melakukan pemesanan.
Artinya, hilangnya kedua layanan dari aplikasi mungkin tergantung lokasi real-time saat pengguna melakukan pemesanan. Kemungkinan besar hanya pengguna di kota yang sudah menerapkan PSBB yang tidak bisa melakukan pemesanan kendaraan transportasi roda dua. Meskipun Gojek dan Grab ternyata tidak mengambil langkah yang sama.
Dalam memerangi virus Korona, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Kementerian Kesehatan kemudian mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca: Anies Terbitkan Pergub PSBB
Pemerintah daerah bisa mengajukan PSBB kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Menteri Kesehatan bersama Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 akan mempelajari usulan. Sejumlah daerah telah melayangkan surat permohonan penerapan PSBB. Namun, baru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang disetujui karena kasus korona di Ibu Kota paling tinggi.
Dilaporkan sebelumnya bahwa di dalam kebijakan PSBB tersebut juga dilakukan pembatasan penumpang kendaraan. Penggunaa sepeda motor dengan dua penumpang termasuk akan meneriman tindakan tegas dari pihak hukum yang berwenang. Penumpang kendaraan roda empat dan lainnya juga hanya boleh diisi setengah dari kapasitas kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News