Pemerintah resmi mengubah sistem registrasi nomor seluler di Indonesia, dari yang sebelumnya hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), kini ditambah dengan verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah.
Perubahan ini menjadi bagian dari pembaruan besar tata kelola pelanggan telekomunikasi nasional. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerapkan kebijakan registrasi berbasis data kependudukan biometrik sebagai respons atas meningkatnya aktivitas digital, sekaligus untuk menekan penyalahgunaan nomor seluler.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler, yang berlaku mulai 27 Januari 2026.
Lewat regulasi ini, setiap nomor ponsel yang digunakan masyarakat harus terhubung langsung dengan identitas pemiliknya secara sah dan terverifikasi.
Syarat Ganti Nomor HP Terbaru
Berdasarkan aturan baru tersebut, ada sejumlah syarat ganti nomor HP terbaru yang perlu dipenuhi masyarakat.Pertama, proses registrasi dan aktivasi nomor baru wajib menggunakan NIK yang masih aktif dan valid, disertai verifikasi biometrik melalui pemindaian wajah. Langkah ini diterapkan untuk memastikan satu identitas benar-benar dimiliki oleh satu orang yang sah.
Kedua, kartu SIM prabayar yang dibeli masyarakat akan berada dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah pelanggan menyelesaikan proses registrasi sesuai ketentuan baru. Jika ditemukan kartu perdana yang sudah aktif saat dijual, masyarakat dapat melaporkannya karena praktik tersebut melanggar aturan.
Ketiga, kepemilikan nomor ponsel dibatasi maksimal tiga nomor untuk setiap operator dalam satu identitas. Artinya, seseorang yang ingin ganti nomor perlu memastikan jumlah nomor aktifnya tidak melebihi batas yang ditentukan.
Keempat, seluruh proses registrasi dan aktivasi nomor baru harus mengikuti standar keamanan informasi yang lebih ketat. Pemerintah menekankan pentingnya perlindungan data pribadi pelanggan, termasuk pencegahan penipuan, spam, dan kejahatan digital lainnya.
Dengan diberlakukannya syarat ganti nomor HP terbaru ini, pemerintah berharap ekosistem telekomunikasi Indonesia menjadi lebih aman dan tertata. Tidak hanya menekan praktik penyalahgunaan nomor, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kualitas layanan dan kepercayaan publik terhadap industri telekomunikasi nasional.
Bagi masyarakat, perubahan ini berarti proses ganti nomor akan lebih ketat, namun di sisi lain memberikan perlindungan lebih baik di era konektivitas dan transaksi digital yang semakin masif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News