Itu artinya, ketiga perusahaan tidak lagi bisa menggunakan frekuensi radio 2,3GHz yang sebelumnya mereka gunakan. Tanpa izin penggunaan frekuensi radio, mereka tidak lagi bisa memberikan layanan telekomunikasi. Lalu, bagaimana jika ada yang tetap menggunakan frekuensi radio itu?
"Ini masuk tindak pidana. Kami akan tindak tegas," kata pria yang akrab dengan sapaan Nando itu ketika dihubungi oleh Medcom.id.
"Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) UU Telekomunikasi akan melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan."
Kominfo memutuskan untuk mencabut izin penggunaan frekuensi karena INternux menunggak BHP (Biaya Hak Penggunaan) frekuensi sebesar Rp343,57 miliar dan First Media menunggak Rp364,84 miliar.
Minggu lalu, Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan bahwa pada evaluasi kinerja dan kewajiban operator, mereka meenmukan bahwa baik Internux maupun First Media belum membayar BHP frekuensi selama dua tahun, yaitu pada 2016 dan 2017.
Pada awal minggu lalu, Kominfo mengatakan bahwa mereka akan memberikan waktu pada Internux dan First Media hingga Sabtu, 17 November untuk melakukan pembayaran. Namun, hingga tanggal 17 November berakhir, keduanya belum membayar tunggakan BHP frekuensi.
Saat berita ini ditulis, baik Internux maupun First Media belum memberikan tanggapan atas keputusan Kominfo ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News