"Secara regulasi, kominfo itu melakukan evaluasi atas kinerja dan kewajiban operator secara umum. Dan pada saat kita evaluasi review atas kinerja dan kewajiban operator BWA (Broadband Wireless Access) yang menggunakan 2,3GHz, yang regional, ternyata First Media dan Internux belum memenuhi kewajibannya untuk membayar BHP frekuensi dari tahun 2016, 2017, 2018," kata Rudiantara.
Rudiantara menyebutkan, berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kominfo pada operator, diketahui bahwa Internux menunggak BHP dengan total Rp343,57 miliar sementara First Media menunggak Rp364,84 miliar. Tunggakan ini merupakan tunggakan sejak 2016 sampai 2017.
Dia juga menyebutkan bahwa Kominfo telah mengirimkan surat untuk mengingatkan akan tunggakan ini. Sayangnya, hingga saat ini, tunggakan itu belum terbayar.
Jika tidak dibayar, maka Kominfo akan mencabut Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR). Namun, dia juga menegaskan bahwa izin yang dicabut hanyalah penggunaan frekuensi dan bukannya izin operasi. "Akibatnya, nanti pelanggan yang menggunakan layanan di frekuensi 2,3Ghz dari dua perusahaan itu akan kehilangan layanan," kata Rudiantara saat ditanya terkait dampak ke konsumen.
Ketika ditanya soal upaya pembayaran, Rudiantara mengatakan belum ada. Sementara itu, FIrst Media justru mengakukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) atas Kominfo terkait IPFR pita frekuensi 2,3GHz.
Saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Corporate Secretary First Media Shinta M Paruntu mengatakan bahwa tidak ada hal yang memengaruhi kelangsungan usaha perseroan sampai surat dikeluarkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id