"ATSI beserta seluruh anggotanya telah melakukan investigasi dan penelusuran terkait kebocoran data registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Hasil dari investigasi tersebut adalah tidak diketemukan adanya ilegal akses di masing-masing jaringan operator," ungkap Sekretaris Jenderal ATSI Marwan O. Baasir.
"Hasil investigasi ini juga telah dilaporkan kepada Kementerian Kominfo hari ini, Kamis 8 September 2022," lanjutnya.
Ia juga mengatakan ATSI bersama seluruh anggotanya siap bekerja sama dan mendukung sepenuhnya upaya pemerintah (Kominfo, BSSN dan Dukcapil) dan pihak berwenang lainnya dalam melakukan investigasi terkait dugaan kebocoran data registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
"Seluruh penyelenggara telekomunikasi sudah menerapkan sistem pengamanan Informasi mengacu standar ISO 27001 sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Menteri Kominfo No 05 / 2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi pasal 168 ayat 5, sebagai bentuk tanggung jawab Operator sebagai pengendali data," ujarnya menekankan.
Ia melanjutkan berdasarkan Permen tersebut, operator diwajibkan melakukan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan melalui validasi identitas pelanggan ke server kependudukan milik Ditjen Dukcapil.
"Melaporkan Data registrasi pelanggan aktif secara detil (MSISDN, NIK, No. KK dan tanggal registrasi) sesuai dengan format yang disyaratkan oleh Kominfo," ujarnya.
Sebelumnya dilaporkan sebanyak 1,3 miliar data registrasi SIM card bocor dan dijual di forum hacker. Data tersebut diunggah oleh akun bernama Bjorka pada breached.to. Data itu mencakup NIK, nomor ponsel, provider telekomunikasi dan tanggal registrasi. Data sample yang bocor itu dijual dengan harga sekitar Rp700 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News