Bersama Bagian Hukum, Sekditjen SDPPI menggelar Focus Group Discussion (FGDD) di Surabaya pada tanggal 8 November lalu. Acara ini dihadiri oleh asosiasi dan komunitas pengguna drone yang menjadi perwakilan dari Indonesia Bagian Barat. Tujuan acara tersebut adalah untuk mendapatkan masukan terkait peraturan dan standarisasi dari penggunaan drone.
FGD yang diadakan di Balmon Kelas II Surabaya ini juga dihadiri oleh perwakilan Sekjen Kementerian Kominfo dan direktorat-direktorat Ditjen SDPPI, termasuk Biro Hukum, Setditjen, Direktorat Penataan Sumber Daya, Direktorat Operasi Sumber Daya, Direktorat Pengendalian, Direktorat Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika, serta dari Balmon Kelas II Surabaya.
Dalam situs resminya, Kominfo menjelaskan, drone adalah pesawat terbang tanpa awak atau Unmanned Aerial Vehicle (UAV) yang dapat dikendalikan dari jarak jauh menggunakan remote control dan spektrum radio. Penggunaan spektrum radio ini adalah salah satu hal yang ingin ditentukan oleh Ditjen SDPPI.
Biasanya, drone dilengkapi dengan kamera action beresolusi tinggi. Karena itu, ia dapat digunakan untuk memotret kawasan yang luar, mengukur karakteristik, alat angkut barang hingga sebagai pesawat pengintai. Di beberapa negara, telah ada perusahaan yang menggunakan drone untuk mengantar barang. Salah satunya adalah Domino's Pizza.
Meski drone terbukti memiliki banyak manfaat, jika tidak diatur dengan baik, penggunaannya dapat menyebabkan masalah. Seperti yang terjadi di Bandara Dubai, yang aktivitasnya terhenti karena muncul drone. Di Belanda, untuk mencegah drone memasuki bandara atau kawasan sensitif lain, polisi mulai melatih elang yang akan menyerang drone yang masuk ke kawasan bandara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News