Ilustrasi. (Telkomsel)
Ilustrasi. (Telkomsel)

Registrasi SIM Pakai Wajah Mulai Juli, Pengamat Siber Ingatkan Risiko

Cahyandaru Kuncorojati • 02 Juni 2026 08:33
Ringkasnya gini..
  • Registrasi SIM berbasis face recognition mulai berlaku nasional pada 1 Juli 2026.
  • Alfons Tanujaya menilai kebijakan ini tepat untuk menekan penyalahgunaan identitas akibat kebocoran data.
  • Kualitas foto Dukcapil lama, infrastruktur sistem, dan keamanan data menjadi tantangan utama implementasi.
Jakarta: Pemerintah akan mulai menerapkan registrasi kartu SIM berbasis pengenalan wajah (face recognition) secara nasional mulai 1 Juli 2026. 
 
Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 itu dirancang untuk memperkuat verifikasi identitas pelanggan sekaligus menekan penyalahgunaan data kependudukan yang selama ini kerap terjadi.
 
Langkah tersebut mendapat dukungan dari kalangan pengamat keamanan siber. Namun, mereka mengingatkan bahwa keberhasilan implementasinya akan sangat bergantung pada kualitas data biometrik yang digunakan, kesiapan infrastruktur, serta kemampuan pemerintah menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan data pribadi.
 
Alfons Tanujaya, Konsultan IT dan Pengamat Keamanan Siber dari Vaksincom, menilai penggunaan biometrik wajah merupakan respons yang tepat terhadap berbagai kasus penyalahgunaan identitas yang muncul setelah sejumlah insiden kebocoran data kependudukan dalam beberapa tahun terakhir.

"Penerapan face recognition adalah langkah yang tepat dan memang sudah seharusnya dilakukan," kata Alfons.
 

Kebocoran Data Jadi Alasan Perubahan Sistem

Menurut Alfons, mekanisme registrasi kartu SIM yang selama ini mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sebenarnya cukup memadai jika data kependudukan tetap terjaga.
 
Masalahnya, berbagai kasus dugaan kebocoran data dalam beberapa tahun terakhir membuat informasi tersebut semakin mudah diperoleh dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.
 
Ia menyoroti dugaan kebocoran 337 juta data kependudukan yang sempat diperjualbelikan pada 2023 serta penawaran data sekitar 200 juta penduduk Indonesia yang muncul di forum peretasan pada 2021.
 
"Kalau data kependudukan sudah bocor, maka NIK dan KK tidak lagi bisa dianggap sebagai faktor verifikasi yang aman," ujarnya. Menurut Alfons, dampaknya tidak hanya sebatas registrasi kartu SIM ilegal. 
 
"Data yang bocor bisa digunakan untuk registrasi SIM prabayar, pembukaan rekening penampung hasil kejahatan, hingga berbagai modus penipuan digital," katanya.
 
Ia menambahkan bahwa hingga April 2026, nilai kerugian akibat kejahatan siber yang dilaporkan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah mencapai sekitar Rp9,5 triliun.
 
Karena itu, penggunaan biometrik wajah dinilai dapat menjadi lapisan verifikasi tambahan yang lebih sulit dipalsukan dibanding hanya menggunakan data administrasi kependudukan.
 

Foto KTP Lama Bisa Ganggu Verifikasi Wajah

Meski mendukung arah kebijakan tersebut, Alfons mengingatkan adanya tantangan yang tidak bisa diabaikan.
 
Salah satunya berkaitan dengan data biometrik yang menjadi referensi utama dalam proses pencocokan wajah.
 
"Masalahnya, sebagian besar foto referensi yang digunakan Dukcapil berasal dari perekaman e-KTP sekitar tahun 2011 sampai 2012," ujarnya.
 
Menurut Alfons, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kendala karena sistem harus mencocokkan wajah pengguna saat ini dengan foto yang diambil lebih dari satu dekade lalu.
 
Selain faktor usia, perubahan berat badan, bentuk wajah, hingga kualitas kamera yang digunakan saat perekaman awal juga dapat memengaruhi tingkat akurasi verifikasi.
 
"Kalau foto referensinya sudah lama dan kualitasnya kurang baik, kemungkinan gagal verifikasi tentu akan meningkat," kata Alfons.
 
Tantangan tersebut menjadi semakin penting karena sistem registrasi baru mensyaratkan tingkat kemiripan wajah yang tinggi agar proses verifikasi dapat dinyatakan berhasil.
 

Registrasi Bisa Terkendala Jika Sistem Bermasalah

Selain kualitas data biometrik, Alfons juga menyoroti aspek infrastruktur. Menurutnya, sistem registrasi baru akan sangat bergantung pada layanan data kependudukan yang digunakan untuk proses verifikasi identitas.
 
"Kalau server atau sistem pendukung mengalami gangguan, proses registrasi berpotensi ikut tertunda," ujarnya.
 
Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian, terutama untuk wilayah yang masih memiliki keterbatasan konektivitas internet atau ketika terjadi gangguan layanan dalam skala besar.
 
Karena itu, pemerintah dinilai perlu menyiapkan infrastruktur yang andal sekaligus menyediakan mekanisme cadangan agar layanan tetap dapat berjalan ketika terjadi kendala teknis.
 
Di luar aspek teknis, Alfons menilai tantangan terbesar justru berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan data biometrik.
 
Menurutnya, pemerintah perlu menunjukkan bahwa data wajah yang dikumpulkan dalam proses registrasi benar-benar terlindungi dan tidak menimbulkan risiko baru di kemudian hari.
 
"Keamanan data pribadi harus menjadi prioritas utama. Kalau masyarakat tidak percaya datanya aman, implementasi kebijakan ini akan menghadapi tantangan tersendiri," katanya.
 
Ia juga mendorong adanya audit keamanan independen secara berkala, transparansi mengenai tata kelola data biometrik, serta penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang konsisten.
 

Perlu Persiapan Sebelum Berlaku Nasional

Menjelang penerapan registrasi SIM berbasis face recognition pada Juli 2026, Alfons menyarankan masyarakat untuk memastikan data kependudukan yang dimiliki masih relevan dan mutakhir.
 
Bagi pengguna yang sering mengalami kendala verifikasi biometrik pada layanan digital lain, pembaruan data foto di Dukcapil dapat menjadi salah satu langkah antisipasi.
 
Di sisi lain, pemerintah juga didorong memperbarui kualitas data biometrik yang tersimpan, memperkuat infrastruktur sistem, dan memastikan kelompok rentan seperti lansia maupun penyandang disabilitas tetap dapat mengakses layanan registrasi dengan mudah.
 
"Teknologinya sudah tepat. Yang perlu dipastikan sekarang adalah kesiapan data, infrastruktur, dan perlindungan datanya," tutup Alfons.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA