ilustrasi nonton tv Foto Sportforbusiness
ilustrasi nonton tv Foto Sportforbusiness

KPI Tekankan Pentingnya Regulasi Penyiaran OTT

Medcom • 18 Agustus 2020 18:00
Jakarta: Pemerintah disebut perlu segera mengatur regulasi layanan over the top (layanan konten berupa data, informasi atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet). Hal itu penting untuk menyaring konten-konten kekerasan, pornografi bahkan judi online.
 
"Kita menerapkan pajak, tapi konten tidak diatur (bagi OTT). Dampaknya, generasi muda mudah terpapar konten-konten lesbian, gay, biseksual dan transgender atau LGBT, banyak sekali itu. Judi online, game sex online," kata Komisioner KPI Yuliandre Darwis, Selasa, 18 Agutus 2020.
 
Hal tersebut disampaikan Yuliandre menanggapi munculnya iklan judi online di layanan video streaming Menurutnya, iklan judi dilarang dan tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut di Indonesia.
 
Di layanan media konvensional yang diawasi KPI, iklan pun diatur, termasuk jam penayangannya. Contohnya, iklan rokok yang baru boleh ditayangkan pada malam hari. "Itu semua untuk kepentingan masyarakat," tegasnya.
 
Ketua Umum Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia ini mengungkapkan, teknologi menjadikan konten borderless. Konten yang ada kerap bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. "Apa yang di-upload, bisa dinikmati tanpa filter," tuturnya.
      
Seharusnya, kata Yuliandre, konten-kontennya harus diatur sesuai dengan nilai yang dianut Indonesia,. "Semangatnya harus sama. Kalau dibiarkan, akan ada judi, togel, tidak ada filter," jelasnya.
 
Baca: Ini Syarat Kominfo untuk Penyedia Layanan OTT Asing
 
Dia juga menyebut konten-konten OTT juga diatur di luar negeri. Selain untuk melindungi masyarakat, konten lokal pun bisa lebih berkembang. 
 
Di sisi lain, kata Yuliandre, perlu ada perlakuan yang sama. Media mainstream diatur dan diawasi, maka sudah seharusnya OTT juga diatur dan diawasi. 
 
“KPI sendiri, saat ini mengawasi stasiun televisi lokal, nasional maupun televisi berlangganan serta radio. Semua rapi dan tertib ketika kita bicara tentang NKRI," ujarnya.
 
Menurutnya, di UU Penyiaran sejatinya sudah diatur tentang media lain. Media digital pun bisa masuk dalam media lain tersebut, sebagai media baru.
    
"Pemerintah harus segera melakukan regulasi terhadap OTT. Bisa melalui Undang-Undang baru atau UU Penyiaran yang diperluas definisinya dengan Peraturan Pemerintah." kata Yuliandre.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan