Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana untuk mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang keberadaan penyedia layanan Over The Top (OTT) di Indonesia.
Salah satunya adalah penyedia layanan OTT asing seperti Facebook, WhatsApp, LINE dan lain sebagainya, harus memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Alasan lain mengapa Kominfo membuat pengumuman ini adalah karena mereka ingin memberikan pemahaman tentang penyedia layanan OTT.
Syarat yang diberikan oleh Kominfo pada penyedia layanan asing adalah pembuatan BUT. Selain itu, Kominfo juga menjelaskan beberapa kewajiban para penyedia layanan OTT, yaitu:
1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Melakukan perlindungan data
3. Melakukan filtering konten
4. Melakukan mekanisme sensor
5. Menggunakan sistem pembayaran nasional
6. Menggunakan nomor protokol internet Indonesia
7. Memberikan jaminan akan membantu pemerintah untuk melakukan penyadapan informasi secara sah saat pihak berwajib mencari bukti penyidikan dan penyelidikan perkara pidana
8. Mencantumkan informasi atau petunjuk layanan penggunaan dalam bahasa Indonesia.
Kominfo bahkan telah menjelaskan konten seperti apa yang tidak boleh ditampilkan, yaitu konten yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar, menimbulkan konflik atau pertentangan antar kelompok, mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum, dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan memberikan panduan konten seperti apa yang boleh untuk ditampilkan di Indonesia, tampaknya Kominfo berusaha untuk mencegah terjadinya kasus Tumblr dan stiker LINE terulang kembali. Pada kasus Tumblr, Kominfo mendadak memutuskan untuk memblokir Tumblr karena dianggap mengandung konten porno. Namun, hal ini justru menimbulkan protes dari masyarakat.
Dalam kasus LINE, keberadaan stiker yang menampilkan pasangan LGBT membuat masyarakat resah. Pada akhirnya, pihak LINE Indonesia memutuskan untuk menarik stiker-stiker yang dianggap mendukung keberadaan LGBT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News