Langkah strategis ini diresmikan dalam forum CEO Meeting di Denpasar yang dihadiri oleh 50 pimpinan rumah sakit swasta di Bali, perwakilan Kementerian Kesehatan RI, serta BPJS Kesehatan Wilayah Bali. Kolaborasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan alur administrasi, mulai dari pencatatan rekam medis, penandatanganan e-resep, persetujuan tindakan medis, hingga percepatan klaim BPJS.
Ketua Tim Kerja Kesehatan Lanjutan dan Bioteknologi Kemenkes RI, Haidar Istiqlal, menekankan bahwa implementasi TTE bukan cuma digitalisasi dokumen, melainkan investasi strategis untuk membangun ekosistem data kesehatan yang berkualitas.
"Kualitas data menjadi fondasi transformasi layanan digital. Dengan TTE yang sah, integrasi antar-fasilitas kesehatan seperti rujukan dan riwayat pengobatan dapat berjalan akurat dan efisien," ujar Haidar.
Senada dengan hal tersebut, Frizco Surgaria dari BPJS Kesehatan Wilayah XI mengungkapkan bahwa digitalisasi sangat krusial untuk mempercepat verifikasi pembayaran. Ketidaklengkapan dokumen administrasi sering kali menjadi penyebab utama hambatan klaim.
Dengan integrasi RME dan TTE, proses pengajuan klaim diharapkan menjadi lebih cepat, yang pada akhirnya memberikan layanan yang lebih efisien bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketua ARSSI Bali, dr. I Nyoman Gede Bayu Wiratama Suwedia, menyatakan bahwa kerja sama dengan Privy adalah wujud gotong royong rumah sakit swasta di Bali dalam menghadapi tantangan sistem dan integrasi data. Privy sendiri telah dipercaya oleh 71 juta pengguna dan lebih dari 200 ribu perusahaan, termasuk grup rumah sakit besar seperti Hermina dan Sentra Medika.
Bara Sakti Walandouw, Vice President Business Development Privy, menambahkan bahwa teknologi TTE dapat memangkas waktu birokrasi koordinasi antar-divisi dari hitungan hari menjadi hitungan menit saja. Keaslian dokumen yang terjamin secara hukum memastikan kepercayaan di setiap tahapan digitalisasi.
Melalui kemitraan ini, ARSSI dan Privy berkomitmen mewujudkan misi transformasi kesehatan Indonesia yang lebih modern, legal, dan aman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News