Langkah ini menjadikan Austria sebagai salah satu negara yang paling agresif dalam upaya melindungi anak dari dampak negatif media sosial. Rancangan kebijakan tersebut ditargetkan akan diajukan secara resmi paling lambat akhir Juni 2026.
Kebijakan ini juga memperkuat tren global yang mulai membatasi penggunaan media sosial pada usia dini.
Dalam pernyataan resminya, dikutip dari Engadget, pemerintah Austria menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari paket langkah komprehensif untuk melindungi anak-anak di ruang digital.
Selain pembatasan usia, pemerintah juga berencana meningkatkan literasi media serta menetapkan aturan yang lebih jelas bagi platform digital.
Wakil Kanselir Austria, Andreas Babler, menyampaikan bahwa pendekatan ini tidak hanya fokus pada larangan, tetapi juga edukasi dan tanggung jawab platform.
Jika dibandingkan dengan Indonesia, pendekatan Austria tergolong lebih berani. Indonesia sebelumnya telah mengesahkan aturan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses platform media sosial seperti TikTok, YouTube, dan Roblox.
Namun, implementasinya dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi regulasi tersebut. Sementara itu, Austria memilih batas usia yang lebih rendah, yakni 14 tahun, meskipun detail teknis penerapannya belum dijelaskan secara rinci.
Austria bukan satu-satunya negara yang mengkaji pembatasan media sosial bagi anak. Australia sebelumnya telah lebih dulu menerapkan larangan bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
Selain itu, negara-negara Eropa seperti Spanyol dan Inggris juga tengah mempertimbangkan kebijakan serupa. Hal ini menunjukkan adanya kekhawatiran global terhadap dampak media sosial terhadap anak-anak, mulai dari kesehatan mental hingga keamanan digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News