Ketua Umum APJII Muhammad Arif Angga mengatakan saat ini penyelenggara jasa internet sudah terlalu banyak sehingga butuh moratorium.
"ISP sudah terlalu banyak, mesti moratorium dulu, sehingga kita bisa merapikan regulasi dahulu, agar industri lebih sehat lagi, lebih berkelanjutan, dan lebih merata,” ujar Muhammad Arif Angga dalam diskusi 'Sinergi Lintas Industri Mendorong Digitalisasi dan Kemajuan Ekonomi', Selasa, 26 Agustus 2025 di Kemang, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Arif memaparkan kalau jumlah ISP di Indonesia sudah melebihi 1.300 ditambah dengan antrean permohonan izin baru mencapai lebih dari 500 ISP. "Kalau tahun depan 500 ISP baru itu dibuka, bisa jadi jumlahnya tembus 2.000. Apakah itu benar-benar jadi solusi untuk pemerataan atau peningkatan kualitas layanan? Saya rasa tidak," lanjutnya.
Baca juga: Penetrasi Internet Indonesia Tembus 229 Juta, Gen-Z Dominasi Konsumsi Konten AI |
Ia menambahkan, faktanya angka pengguna internet di Indonesia tidak mengalami peningkatan signifikan, sehingga persaingan antar ISP ujung-ujungnya hanya seleksi alam soal siapa yang bertahan.
“Ini hanya akan jadi ajang bunuh-bunuhan antar-provider, tinggal seleksi alam yang menentukan siapa yang bertahan, dan ini tidak sehat. Karena itu kami terus mendorong untuk moratorium (penghentian izin sementara),” pungkasnya.
Perlu regulasi baru
Tak cukup itu saja, Arif menilai pemerintah perlu melakukan pembaruan regulasi. Pasalnya, Undang-Undang Telekomunikasi yang berlaku saat ini masih merujuk pada UU No. 36 Tahun 1999, selama moratorium diberlakukan.
“Regulasi yang ada sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi saat ini. Moratorium memberi ruang bagi kita untuk merapikan aturan demi industri yang lebih sehat dan berkelanjutan,” tutup Arif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id