Kartu Nikah adalah dokumen identitas resmi yang diberikan kepada pasangan yang telah menikah. Pasangan yang telah resmi menjadi suami istri bisa mencetak kartu nikah digital secara gratis. Selain pasangan baru, pasangan yang telah lama menikah juga bisa mencetak kartu nikah digital ini, berikut ini cara mencetak kartu nikah digital.
Cara Cetak Kartu Nikah Digital
Cara Cetak Kartu Nikah Digital Pasangan Baru
Bagi pasangan atau pengantin baru bisa mendapatkan kartu nikah digital dengan mengisi formulir di laman https://simkah.kemenag.go.id/, berikut ini langkah-langkahnya:
- Buka laman https://simkah.kemenag.go.id/;
- Lengkapi formulir data data-data pribadi, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif untuk proses pengiriman dokumen kartu nikah digital;
- Setelah data diproses, kartu nikah digital akan dikirim lewat email dan WhatsApp setelah akad nikah melalui sebuah tautan;
- Klik tautan yang dikirimkan, kemudian unduh di perangkat elektronik, dan kartu nikah digital pun siap dicetak.
Baca juga: Buku Nikah Kini Berbentuk Digital, Begini Cara Mendapatkannya |
Cara Cetak Kartu Nikah Digital Pasangan Lama
Bagi pasangan lama yang hendak mencetak kartu nikah digital dapat mendaftarkan data pernikahan terlebih dulu ke website Simkah Kemenag, berikut langkah-langkahnya:
- Pasangan suami istri mendatangi KUA tempat mereka menikah;
- Memasukan data-data pernikahan ke laman Simkah Kemenag di https://simkah.kemenag.go.id/;
- Kartu nikah digital akan dikirimkan dalam bentuk soft file melalui e-mail atau nomor telepon terdaftar;
- Kartu nikah digital dapat diunduh dan dicetak mandiri.
Layanan kartu nikah digital ini tidak dipungut biaya alias gratis. Pengantin hanya diminta mencetak sendiri kartu tersebut.
Fungsi Kartu Nikah Digital
- Kartu nikah akan mempermudah akses layanan KUA di seluruh Indonesia. Pasangan yang menikah di Aceh, dapat mengakses layanan di Bali atau daerah mana pun yang bersangkutan berada.
- Kartu nikah juga dapat digunakan sebagai data pendukung yang akurat untuk memenuhi persyaratan dalam urusan perbankan atau lainnya tanpa melampirkan buku nikah atau pun legalisasi buku nikah. Sebab, data nikah yang terekam pada kartu ini dijamin keasliannya.
- Meminimalisasi dan mencegah terjadinya pemalsuan buku nikah yang marak terjadi. Kartu nikah dilengkapi kode QR yang terhubung dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah Kementerian Agama (Simkah Kemenag). Pasalnya, Simkah berbasis web adalah direktori buku nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, dan Sistem Informasi PNBP Online (Simponi) Kementerian Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News