Kementerian Agama resmi mengganti buku nikah berbentuk fisik menjadi kartu nikah digital mulai Agustus 2021. Metro TV
Kementerian Agama resmi mengganti buku nikah berbentuk fisik menjadi kartu nikah digital mulai Agustus 2021. Metro TV

Newsline

Buku Nikah Kini Berbentuk Digital, Begini Cara Mendapatkannya

MetroTV • 12 Agustus 2021 23:53
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengganti buku nikah berbentuk fisik menjadi kartu nikah digital mulai Agustus 2021. Hal ini dilakukan untuk menunjang percepatan akses administrasi terkait data pernikahan.
 
Bagi pasangan yang baru atau sudah lama menikah, dapat mengakses kartu digital lewat website simkah.kemenag.go.id. Di laman tersebut, terdapat informasi mengenai panduan mendapatkan kartu nikah digital ini.
 
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuat akun. Terdapat beberapa data yang perlu diisi pasangan. Di antaranya, nomor handphone dan e-mail.

Bila data diri sudah dikonfirmasi, kartu nikah atau yang juga disebut dengan SIM Nikah tersebut akan dikirim via e-mail atau aplikasi WhatsApp. Kartu akan diterima dalam bentuk digital yang bisa diakses kapan dan dimana pun. 
 
Meski begitu, Kemenag masih membuka kesempatan bagi pasangan yang baru menikah jika 
mau mendapatkan kartu nikah fisik. Pasangan dapat mengajukan langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. 
 
"Namun, kesempatan ini bergantung pada stok persediaan di KUA. Jika stok habis, tetap akan diberikan versi digitalnya saja," ujar jurnalis Metro TV, Gema Tanjung melaporkan, Kamis, 12 Agustus 2021. (Mentari Puspadhini)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan