Uniknya, penentangan di tataran pemerintah tidak terjadi di lapisan masyarkat Australia. Meski prihatin Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dieksekusi mati, warga Australia tetap menghormati kebijakan hukum yang ada di Indonesia.
"Mencabut nyawa orang memang tidak dibenarkan. Namun, Anda tidak bisa mengutak-atik kebijakan hukum di negara lain. Indonesia punya cara tersendiri untuk memperlakukan para gembong narkoba. Kami harus menghormati hal itu," Ketua Komisi Kerukunan antarumat beragama dari Catholic Archiocese of Melbourne, David Schutz kepada Metrotvnews.com saat ditemui di Kota Melbourne beberapa hari lalu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Umat Muslim di Melbourne yang tergabung di Islam Council of Victoria (ICV) juga punya pandangan yang sama. Bahkan mereka berani menegaskan ucapan Julie Bishop tidak merepresentrasikan suara dari masyarakat Negeri Kanguru.

(ICV mengadakan pertemuan dengan sejumlah pemuka agama di Melbourne)
(Baca juga: Ekspor Hasil Pertanian dan Peternakan Corong Victoria Raup Rp86 Triliun dari Negara Tetangga)
"Orang-orang di Australia, terutama di Victoria menerima perbedaan. Termasuk soal kebijakan hukuman mati yang berlaku di Indonesia. Kami berusaha untuk menyampaikan hal-hal seperti ini kepada negara-negara lain," tegas Nail Aykan selaku Direktur Eksekutif salah satu komunitas Islam di Victoria, Melbourne, Islam Council of Victoria (ICV).
Hukum di Indonesia sudah tiga kali melakukan eksekusi mati terhadap para gembong narkoba. Dua warga Australia, Chan dan Sukumaran diesekusi pada tahap kedua. Mereka adalah pemimpin kelompok penyelundup heroin dari Australia yang berjumlah sembilan orang. Kala itu, mereka berupaya memasukkan 8,3 kilogram heroin melalui Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, pada 2006.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News(HIL)