Jakarta: Majelis Ulama Indonesia memberikan sertifikat halal kepada Fish Streat. Restoran itu menjadi resto fish and chips pertama di Indonesia yang mendapat sertifikat halal dari MUI.
Pendiri Fish Streat Muhammad Ikra mengatakan sejak pertama kali beroperasi Fish Streat mengunakan bahan halal dalam memproduksi makanan dan minuman.
"Retoran Fish Streat telah memulai pendaftaran halal ke LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia sejak 15 Juli 2020. Alhamdulillah, 17 Februari 2021 sertifikat halal kami terbit," kata Ikra, Rabu, 3 Maret 2021.
Ikra bersyukur Fish Streat memenuhi kriteria sistem jaminan halal yang di tetapkan LPPOM MUI. "Sertifikat halal restoran memberi rasa aman dan nyaman bagi para pengunjung restoran," katanya.
Ikra menyebut Selain sertifikasi halal memenuhi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Ini mendukung wisata halal Indonesia. Restoran Fish Streat menjadi satu-satunya restoran fish n chips pertama mendapat sertifikat halal LPPOM MUI," ungkapnya.
Fish Streat didirikan pada tahun 2014 oleh Ferly Aninditya dan Muhammad Ikra. Pada tahun 2015, Fish Streat membuka outlet pertamanya di Cinere.
“LPPOM MUI mengaudit produk-produk. Jangan sampai, bahan yang haram tercampur dalam sebuah produk. Sebenarnya yang diharamkan hanya sedikit, namun seiring dengan kemajuan teknologi saat ini ternyata bisa masuk ke produk yang dikonsumsi oleh kita,” kata Promotion and Education Manager LPPOM MUI, Nadia Lutfi Masduki, dalam acara webinar ‘Talks About Halal’ dikutuip dari mui.or.id.
Menurut Nadia, masa pandemi bukan menjadi alasan untuk tidak mengonsumsi produk halal. Sebab, kata Nadia, masih banyak alternatif makanan dan minuman bersertifikat halal MUI yang tersedia di pasaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News(FZN)