Pada survey akreditasi ketiga yang dilakukan pada 21 hingga 23 Oktober 2015, Eka Hospital kembali meraih akreditasi nasional tingkat paripurna.
Hal ini dilakukan dalam upaya mewujudkan pelayanan kesehatan terbaik.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sejak didirikan tahun 2008, Eka Hospital selalu berusaha mengedepankan layanan bermutu sejalan dengan misi butir pertama dan kedua, yaitu mengutamakan keselamatan dan kenyamanan pasien serta menerapkan standar layanan medis yang terbaik.
"Eka Hospital selalu berusaha mengedepankan pelayanan bermutu sesuai dengan visi dan misinya. Tidak hanya mengacu pada standar layanan akreditasi nasional, pelayanan kesehatan Eka Hospital juga telah dua kali memeroleh akreditasi tingkat internasional yang diterbitkan oleh JCI (Joint Commission International)," jelas Direktur Eka Hospital BSD, dr. Johny Nurdin.
Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit, wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal tiga tahun sekali.
Hal ini sesuai Undang-Undang No. 44 Tahun 2009, Pasal 40 ayat (1), yang mengatur bahwa standar akreditasi yang dijalani selain sebagian besar mengacu pada sistem JCI (internasional), juga dilengkapi dengan muatan lokal berupa program prioritas nasional berupa program Millenium Development Goals (MDG’s) meliputi PONEK, HIV dan TB DOTS, dan standar-standar yang berlaku di Kementerian Kesehatan RI.
Akreditasi rumah sakit di Indonesia telah dilaksanakan sejak 1995, dimulai untuk lima pelayanan. Kemudian pada 1998, berkembang menjadi 12 pelayanan, dan tahun 2002 menjadi 16 pelayanan.
Sejak 2012, KARS menggunakan standar yang mengacu pada standar JCI, dengan standar kelulusan Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna.
Akreditasi Rumah Sakit bertujuan memotivasi setiap layanan kesehatan di Indonesia dalam peningkatan mutu pelayanan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Jika mutu rumah sakit di Tanah Air sudah baik, diharapkan kepercayaan masyarakat semakin meningkat dan masyarakat semakin yakin menjalani pengobatan di dalam negeri ketimbang ke luar negeri. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News(ROS)