Zakat fitrah dikeluarkan biasanya dalam bentuk makanan pokok seperti beras di Indonesia. Sebagian ulama membolehkan zakat fitrah dibayarkan dengan uang tunai seharga makanan pokok sesuai ukuran bentuk makanan tersebut.
Soal besaran zakat, mayoritas ulama bersepakat yakni 1 sha' (sekitar 2,7 sampai 3 kilogram). Melansir NU Online, zakat fitrah hukumnya wajib. Rasulullah SAW bersabda:
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

Artinya : Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia). (HR Bukhari-Muslim).
Ada beberapa bacaan niat yang bisa digunakan saat mengeluarkan zakat fitrah, sesuai dengan ditujukannya kepada siapa.
Beberapa niat ketika membayarkan zakat fitrah:
1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala."Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."
2. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala."Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."
3. Niat zakat fitrah untuk istri
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala."Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala."
4. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi (…..) fardhan lillahi ta’ala."Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala."
5. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti (…..) fardhan lillahi ta’ala."Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala."
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain yang Diwakilkan
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala.”Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk … (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”

(Ilustrasi) Petugas melayani pembayar zakat membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta. MI/Panca Syurkani
Waktu pembayaran zakat fitrah
Melansir laman NU Online, mazhab Syafi’i membagi pembayaran zakat fitrah ke dalam lima waktu, antara lain:- Waktu mubah, yaitu sejak awal hingga akhir Ramadhan. Tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadan.
- Waktu wajib, yaitu waktu akhir Ramadhan dan awal Syawal. Dalam hal ini, kewajiban bayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu Syawal meski sejenak.
- Waktu sunnah, yaitu sebelum shalat Id berlangsung. Bisa dikatakan, waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri.
- Waktu makruh, yaitu setelah shalat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawal berakhir, yaitu maghrib hari raya Idul Fitri.
- Waktu haram, yaitu setelah tanggal 1 Syawal berakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (REN)