medcom.id, Yogyakarta: Pegawai Negri Sipil (PNS) Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dilarang menerima bingkisan Lebaran dalam bentuk apapun. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 700/6899 tertanggal 3 Juli 2015.
Kepala Bagian Biro Humas UHP Sekretaris Daerah DIY Iswanto mengatakan Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X mengimbau kepada PNS agar tidak menerima bingkisan, uang, parsel, dan fasilitas terkait Lebaran dari siapapun.
"Sesuai himbauan KPK. Semua hadiah atau bingkisan dalam bentuk apapun tidak boleh diterima oleh PNS disemua golongan. Karena itu masuk pada Gratifikasi," kata Iswanto kepada Metrotvnews.com melalui sambungan telepon di Yogyakarta, Senin (6/7/2015).
Ia mengimbau kepada para pegawai yang menerima bingkisan untuk melaporkan dan menyerahkannya kepada kepala bagian.
"Kalau ada yang mendapatkannya, bisa diserahkan ke kepala bagian maksimal 30 hari sesudah barang diterima," ujarnya
Untuk itu para pimpinan SKPD diminta melaporkan, mendata, dan mengkordinasikan laporan gratifikasi dari para pegawai di lingkungannya.
Selain itu Gubernur juga melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik saat Lebaran. "Kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas operasional sesuai tugas dan fungsinya. Sehingga dilarang digunakan untuk kepentingan di luar kedinasan, termasuk mudik lebaran," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (TTD)