Pakar Falakiyah Kanwil Kemenag Aceh, Alfirdaus Putra, mengatakan, kesimpulan itu didapat dari berbagai metode dan konsep. Yakni konsep rukyatul hilal, imkanurrukyat (konsep lihat hilal), dan wujudul hilal (hisab).
"Dapat dipastikan terkait hilal masih di bawah ufuk pada 29 Ramadan," kata Alfirdaus, Jumat, 22 Mei 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca juga:Kemenag DIY Pantau Hilal 1 Syawal di Pantai Parangtritis
Firdaus menjelaskan, ijtima (posisi bulan dan matahari pada satu garis lurus 0 derajat baru terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2020, bertepatan dengan 30 Ramadan 1441 H, pukul 00:39 WIB. Sehingga 1 Syawal dirilis pada Minggu, 24 Mei 2020.
"Meskipun begitu, keputusan 1 Syawal tetap menunggu hasil pengadilan isbat Menteri Agama hari ini pukul 19.00 WIB," ujarnya.
Meski hilal tidak terlihat di Aceh, pemantauan tetap dilakukan. Pemantauan hilal digelar di tujuh titik, yakni Observatorium Tgk Chiek Kuta Karang Aceh Besar, Bukit Poly Komplek Perta Aron, Lhokseumawe, dan Gunung Cring Cran Aceh Jaya.
"Kemudian, Pantai Suak Geudeubang Aceh Barat, Pantai Lhok Keutapang Aceh Selatan, Pantai Teluk Keutapang Aceh Selatan, Pantai Teluk Simeulu, dan Tugu KM 0 Indonesia Kota Sabang," imbuh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Saifuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (MEL)