"Kami mencatat ada 23 pelanggaran pada jam malam anak," kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat dihubungi, Minggu, 17 Maret 2024.
Ia mengatakan puluhan jenis pelanggaran dilakukan dengan beragam hal, termasuk dengan mengonsumsi minuman keras. Padahal, hal itu menabrak Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2002 tentang jam malam anak.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sebanyak 6 orang terjaring meminum minuman beralkohol di tempat umum yang biasanya dilakukan di pinggir jalan protokol," ujarnya.
Octo mengatakan tim patroli akan lebih melakukan patroli intensif untuk menegakkan Peraturan Wali Kota tersebut. Terlebih pada bulan ramadan menjadi momen sebagian besar warga muslim menjalankan ibadah, khususnya malam hari.
Baca juga:Sambai Oen Peugaga, Kuliner Ramadan Khas Aceh Yang Kaya Khasiat |
Menurutnya, patroli tak hanya dilakukan Satpol PP, namun juga bersama Polresta Yogyakarta. Ia menyebut hal itu untuk mencegah poensi terjadinya tindakan kriminal dari pelangaran yang terjadi.
"Pelanggaran yang mengarah kepada kriminalitas dan yang berkaitan dengan minuman beralkohol kita serahkan ke rekan rekan Polresta Jogja," terang dia.
Ia menambahkan, ada sebanyak lima orang ditangkap akibat pelanggaran sejauh ini. Dari jumlah itu, di antaranya dua anak merupakan pelanggar jam malam anak, dua orang pelanggar minuman beralkohol, dan satu orang melakukan gangguan ketertiban umum.
"Beberapa lokasi yang potensi banyak pelanggaran minum minuman beralkohol yaitu seputar LPP Klitren Gondokusuman, Jalan Pattimura, Jalan Uripsumoharjo, Pringgokusuman, dan Jalan Tentara Rakyat Mataram," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (MEL)