Kondisi bus harus dinyatakan layak jalan per 23 Juni karena masa angkutan lebaran dimulai pada 24 Juni. BPTJ akan memberi sanksi dilarang beroperasi apabila penyedia jasa transportasi tetap bandel.
"Dari temuan di lapangan, banyak bus yang tidak ada rem tangan, kaca depannya pecah, ban sudah gundul, bahkan baut ban lepas," kata Kepala BPTJ, Elly Sinaga, Minggu (19/6/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
BPTJ melaksanakan uji kelayakan kendaraan sejak 6 Juni hingga 16 Juni dalam dua tahap. Tahap pertama, dari total 773 kendaraan, hanya 82 kendaraan (10,61 persen) yang dinyatakan lulus. Sementara sisanya 691 kendaraan (89,39 persen) dinyatakan tidak lulus.
Pada tahap kedua, dari total 574 kendaraan yang diuji, 137 kendaraan (25,05 persen) dinyatakan lulus dan 410 kendaraan (74,95 persen) dinyatakan tidak lulus.
Uji kelayakan ini dilakukan di sejumlah terminal dan pool bus, seperti Terminal Pulogadung, Kampung Rambutan, Kalideres, Rawamangun, Bekasi, Baranangsiang, Pondok Cabe, Pool Bus Rawa Buaya, Pool Bus Damri, Pool Bus Lorena, dan lain-lain.
Rendahnya jumlah bus yang layak, kata Elly, juga disebabkan buruknya pengawasan di terminal. Setiap terminal akhirnya diwajibkan mengecek kondisi fisik kendaraan dan kondisi kesehatan supir.
"Harus ada uji kelayakan dari pihak terminal dan supir harus didata, apakah memiliki SIM B1 dan kondisi kesehatannya baik atau tidak. Pokoknya kendaraan dan supir yang keluar dari terminal harus dalam kondisi oke," kata Elly.
Ia juga mengimbau masyarakat jeli melihat kondisi bus yang hendak ditumpangi. Setiap bus yang dikategorikan layak, kata Elly, telah ditempeli stiker yang menyatakan bus tersebut lulus uji kelayakan.
"Ke depannya akan kami lakukan pemeriksaan terus-terusan. Kalau memang enggak lulus dan sudah mepet lebaran tetap akan dilarang beroperasi. Lebih baik enggak berangkat daripada enggak selamat sampai tujuan," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (OJE)