Selain itu, aturan perjalanan juga diperketat. Kebijakan tersebut diterbitkan melalui adendum (tambahan) Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
"Maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021" tulis addendum SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut dikutip Medcom, Kamis, 22 April 2021.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Berikut rincian larangan mudik dan pengetatan peraturan perjalanan.
- Diperluas H-14 sebelum pelarangan mudik (6-17 Mei) dimulai dari ini 22 April- 5 Mei 2021
- Diperluas H+7 setelah pelarangan mudik (6-17 Mei) dimulai 18-24 Mei 2021
- Pengetatan syarat perjalanan ini berlaku pengguna transportasi darat, laut, dan udara jelang serta Idulfitri 2021.
- Pengguna angkutan udara, laut dan penyeberangan, serta kereta wajib tes PCR atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Dapat diganti hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan, stasiun, atau bandara.
- Pengguna angkutan darat pribadi diimbau tes PCR atau rapid test antigen maksimal 1x24 sebelum waktu keberangkatan. Pengendara dan penumpang juga dapat melakukan tes di rest area yang tersedia.
- Pemeriksaaan acak berlaku bagi pengguna angkutan darat.
- Apabila hasil tes RT-PCR, rapid test antigen, atau GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Pelaku perjalanan wajib tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
- Pengguna angkutan udara wajib mengisi e-HAC Indonesia. Pengendara angkutan jenis lain diimbau mengisi e-HAC Indonesia.
- Aturan tidak wajib dipenuhi pelaku perjalanan di satu wilayah aglomerasi.
SE ini mengatur soal peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
