Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengindikasi masih banyak warga bakal pulang kampung walau larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021. Bahkan, survei Kementerian Perhubungan menyebut warga berpotensi menggeser waktu mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 larangan.
"Maka perlu dibentuk Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021," tulis bagian pertimbangan addendum SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut dikutip Medcom, Kamis, 22 April 2021.
Pengetatan aturan perjalanan berlaku 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. Pengetatan syarat perjalanan ini berlaku pengguna transportasi darat, laut, dan udara jelang serta Idulfitri 2021.
Baca: Bertambah 73, 1.587 Pasien Dirawat di RSD Wisma Atlet
Aturan ini diteken Kepala Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021. Aturan efektif mulai berlaku sejak 22 April 2021.
Berikut pengetatan aturan yang berlaku:
1. Pengguna angkutan udara, laut dan penyeberangan, serta kereta wajib tes PCR atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Dapat diganti hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan, stasiun, atau bandara.
2. Pengguna angkutan darat pribadi diimbau tes PCR atau rapid test antigen maksimal 1x24 sebelum waktu keberangkatan. Pengendara dan penumpang juga dapat melakukan tes di rest area yang tersedia.
3. Pemeriksaaan acak berlaku bagi pengguna angkutan darat.
4. Apabila hasil tes RT-PCR, rapid test antigen, atau GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Pelaku perjalanan wajib tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
5. Pengguna angkutan udara wajib mengisi e-HAC Indonesia. Pengendara angkutan jenis lain diimbau mengisi e-HAC Indonesia.
6. Aturan tidak wajib dipenuhi pelaku perjalanan di satu wilayah aglomerasi.
Jakarta: Satuan Tugas (
Satgas) Penanganan Covid-19 mengindikasi masih banyak warga bakal pulang kampung walau larangan
mudik berlaku 6-17 Mei 2021. Bahkan, survei Kementerian Perhubungan menyebut warga berpotensi menggeser waktu mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 larangan.
"Maka perlu dibentuk Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021," tulis bagian pertimbangan addendum SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut dikutip Medcom, Kamis, 22 April 2021.
Pengetatan aturan perjalanan berlaku 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. Pengetatan syarat perjalanan ini berlaku pengguna transportasi darat, laut, dan udara jelang serta
Idulfitri 2021.
Baca:
Bertambah 73, 1.587 Pasien Dirawat di RSD Wisma Atlet
Aturan ini diteken Kepala Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021. Aturan efektif mulai berlaku sejak 22 April 2021.
Berikut pengetatan aturan yang berlaku:
1. Pengguna angkutan udara, laut dan penyeberangan, serta kereta
wajib tes PCR atau
rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Dapat diganti hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan, stasiun, atau bandara.
2. Pengguna angkutan darat pribadi
diimbau tes PCR atau
rapid test antigen maksimal 1x24 sebelum waktu keberangkatan. Pengendara dan penumpang juga dapat melakukan tes di rest area yang tersedia.
3. Pemeriksaaan acak berlaku bagi pengguna angkutan darat.
4. Apabila hasil tes RT-PCR, rapid test antigen, atau GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun
menunjukkan gejala, pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Pelaku perjalanan wajib tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
5. Pengguna angkutan udara wajib mengisi e-HAC Indonesia. Pengendara angkutan jenis lain diimbau mengisi e-HAC Indonesia.
6. Aturan tidak wajib dipenuhi pelaku perjalanan di satu wilayah aglomerasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)