"(Pemberian sanksi) tentunya akan dinilai oleh Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 21 April 2021.
Rusdi tak memerinci jenis sanksi apa yang bakal diterapkan. Yang jelas, pemudik bandel bakal diminta putar balik lebih dulu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Atau ditambah sanksi lain ketika didapati pihak tertentu sengaja melanggar," kata dia.
Baca: Doni Monardo: Tunda Mudik demi Kebaikan Bersama
Pemerintah melarang pelaksanaan mudik Lebaran 2021. Keputusan ini diambil dari hasil rapat koordinasi tingkat menteri mengenai persiapan penyelenggaraan Idulfitri 1442 Hijriah.
Larangan mudik tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 7 April 2021. Masyarakat dilarang mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (JMS)
