Berita tentang informasi Ramadan 2024 terkini dan terlengkap

Ilustrasi PNS DKI. Foto: MI/Ramdani
Ilustrasi PNS DKI. Foto: MI/Ramdani

Ketentuan Cuti Lebaran 2022 untuk ASN dan Karyawan Swasta

Sri Yanti Nainggolan • 26 April 2022 15:40
Jakarta: Pemerintah sudah menentukan cuti Lebaran 2022. Aturan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta sudah keluar.
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriah selama empat hari. Yaitu pada 29 April 2022 serta pada 4-6 Mei 2022.
 
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada 2-3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4,5 dan 6 Mei 2022," kata Presiden Jokowi dilansir dari Antara, Rabu, 6 April 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Keputusan terkait cuti bersama Lebaran 2022 tersebut akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
 
Baca:ASN Pemprov Kepri Boleh Pakai Mobil Dinas Selama Lebaran

Jadwal cuti Lebaran 2022 untuk ASN

Ketentuan cuti tahunan sebagai tambahan periode cuti bersama idulfitri itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. Surat edaran ini diteken Rabu, 13 April 2022.
 
Pemerintah menetapkan cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriah berlangsung selama empat hari, yakni 29 April serta 4, 5, dan 6 Mei. Keputusan ini termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
 
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan aparatur sipil negara (ASN) boleh mengambil jatah cuti tahunan pada masa cuti bersama Idulfitri 2022. Cuti tahunan bisa diambil pada sebelum atau sesudah cuti bersama.
 
"Pemberian cuti (tahunan) diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah," kata Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 14 April 2022.
 
Baca:Pemkot Bandung Ancam Potong Tunjangan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

Jadwal Cuti Lebaran 2022 untuk karyawan swasta

Jadwal cuti Lebaran 2022 untuk pekerja non-PNS tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan B.70/M.NAKER.PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.
 
"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," demikian poin pertama.
 
Selanjutnya, dijelaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama bersifat fluktuatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha. Hal itu bisa juga tergantung pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
 
"Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambil mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan," demikian poin ketiga.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(SYN)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif